Restrukturisasi KUR untuk Peternak Terdampak Covid-19
Rabu, 03 Juni 2020 - 11:17 WIB
loading...
emerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 bulan.
A
A
A
JAKARTA - Melalui Siaran Pers Nomor HM.4.6/44/SET.M.EKON.2.3/04/2020 tanggal 8 April 2020, Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan.
Selain itu dilakukan juga relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Hal ini diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya berasal dari KUR, sehingga mereka dapat terus menjalankan usaha mereka.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, I Ketut Diarmita membenarkan hal ini dan berharap agar kebijakan Pemerintah ini dapat membantu para peternak di daerah terdampak Covid-19.
“Kita berharap restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur KUR bidang peternakan yang terimbas langsung maupun tidak langsung, sehingga usahanya dapat terus berjalan dan tidak mengakibatkan risiko kredit. Tentu saja tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020, dengan catatan bahwa debitur KUR yang mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.
“Kami juga meminta bantuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah untuk dapat memonitor dan membantu UMKM pelaku usaha binaannya yang telah mengakses KUR,” tambahnya.
Selain itu dilakukan juga relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Hal ini diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya berasal dari KUR, sehingga mereka dapat terus menjalankan usaha mereka.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, I Ketut Diarmita membenarkan hal ini dan berharap agar kebijakan Pemerintah ini dapat membantu para peternak di daerah terdampak Covid-19.
“Kita berharap restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur KUR bidang peternakan yang terimbas langsung maupun tidak langsung, sehingga usahanya dapat terus berjalan dan tidak mengakibatkan risiko kredit. Tentu saja tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020, dengan catatan bahwa debitur KUR yang mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.
“Kami juga meminta bantuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah untuk dapat memonitor dan membantu UMKM pelaku usaha binaannya yang telah mengakses KUR,” tambahnya.
Lihat Juga :