Restrukturisasi KUR untuk Peternak Terdampak Covid-19

Rabu, 03 Juni 2020 - 11:17 WIB
loading...
Restrukturisasi KUR...
emerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 bulan.
A A A
JAKARTA - Melalui Siaran Pers Nomor HM.4.6/44/SET.M.EKON.2.3/04/2020 tanggal 8 April 2020, Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan.

Selain itu dilakukan juga relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Hal ini diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya berasal dari KUR, sehingga mereka dapat terus menjalankan usaha mereka.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, I Ketut Diarmita membenarkan hal ini dan berharap agar kebijakan Pemerintah ini dapat membantu para peternak di daerah terdampak Covid-19.

“Kita berharap restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur KUR bidang peternakan yang terimbas langsung maupun tidak langsung, sehingga usahanya dapat terus berjalan dan tidak mengakibatkan risiko kredit. Tentu saja tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020, dengan catatan bahwa debitur KUR yang mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.

“Kami juga meminta bantuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah untuk dapat memonitor dan membantu UMKM pelaku usaha binaannya yang telah mengakses KUR,” tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mentan Amran Copot Oknum...
Mentan Amran Copot Oknum ASN yang Sewakan Lahan Negara 300 Hektare
Pilar Swasembada Pangan,...
Pilar Swasembada Pangan, Kementan Cetak Ratusan Ribu Petani Muda
Harga Beras di Jepang...
Harga Beras di Jepang Naik 90%, Bagaimana di Indonesia?
Ini 3 Arahan Prabowo...
Ini 3 Arahan Prabowo untuk Mentan Amran di Kementerian Pertanian
Gerak Cepat Atasi Kekeringan,...
Gerak Cepat Atasi Kekeringan, Kementan Sabet Penghargaan Komunikasi Publik Terbaik di AMH 2024
Tebus Pupuk Subsidi...
Tebus Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP, Mentan Amran: Jangan Dipersulit!
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Diskriminasi Menahun:...
Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau
Mentan Amran: Rehabilitasi...
Mentan Amran: Rehabilitasi Sawah Pascabencana di Sumatera Tanggung Jawab Negara
Rekomendasi
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Berita Terkini
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved