PT KAI Terus Tekan Kerugian, Maksimal Rp700 Miliar Tahun Ini
Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Sektor perpajakan, Jagatsyah menambahkan, menjadi sangat krusial lantaran KAI memiliki transaksi hingga 12 ribu dokumen pajak per bulan.
"Sebagai medium-sized company dengan aset Rp54,06 triliun, KAI memiliki 12.000 transaksi yang berkaitan dengan dokumen perpajakan. Ini bila dikerjakan tanpa integrasi data akan membutuhkan banyak orang dan banyak waktu," tuturnya.
Integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host to host antara platform ERP (enterprise resource planning) wajib pajak dengan server otoritas pajak. Dengan kata lain, sistem perpajakan PT KAI telah terintegrasi secara realtime dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Deny Eko Andrianto VP Tax PT KAI menambahkan perusahaan menggunakan aplikasi Tarra e-Faktur buatan programmer dalam negeri (TelkomPajakku) untuk melakukan integrasi data perpajakan.
Deny menyebut Tarra e-Faktur telah mendapat lisensi resmi dari DJP sehingga mendapatkan jalur khusus ke server DJP. Bahkan, aplikasi ini mampu membuat, mencetak, dan mengirim puluhan ribu faktur pajak secara massal dan seketika (realtime) ke server DJP.
"Dengan integrasi data perpajakan ini transaksional penerbitan invoice ketika dicatat ke pembukuan sudah relatated (menyambung) semua dengan sistem pajak. Sehingga ketika nanti ada pembuktian dan pemeriksaan, tim DJP akan sangat mudah," tutur Deny.
"Sebagai medium-sized company dengan aset Rp54,06 triliun, KAI memiliki 12.000 transaksi yang berkaitan dengan dokumen perpajakan. Ini bila dikerjakan tanpa integrasi data akan membutuhkan banyak orang dan banyak waktu," tuturnya.
Integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host to host antara platform ERP (enterprise resource planning) wajib pajak dengan server otoritas pajak. Dengan kata lain, sistem perpajakan PT KAI telah terintegrasi secara realtime dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Deny Eko Andrianto VP Tax PT KAI menambahkan perusahaan menggunakan aplikasi Tarra e-Faktur buatan programmer dalam negeri (TelkomPajakku) untuk melakukan integrasi data perpajakan.
Deny menyebut Tarra e-Faktur telah mendapat lisensi resmi dari DJP sehingga mendapatkan jalur khusus ke server DJP. Bahkan, aplikasi ini mampu membuat, mencetak, dan mengirim puluhan ribu faktur pajak secara massal dan seketika (realtime) ke server DJP.
"Dengan integrasi data perpajakan ini transaksional penerbitan invoice ketika dicatat ke pembukuan sudah relatated (menyambung) semua dengan sistem pajak. Sehingga ketika nanti ada pembuktian dan pemeriksaan, tim DJP akan sangat mudah," tutur Deny.
Lihat Juga :