HPP Disahkan, Pemerintah Diminta Tak Pilih Kasih Pengenaan Pajak
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
Menyinggung soal rokok, Berly melihat, rokok merupakah salah satu produk yang memang harus dikenakai cukai. Hal ini diperlukan agar ada pengendalian dan pengurangan terhadap konsumsi rokok. Berapa persentase kenaikan cukai rokok setiap tahunnya perlu perhitungan yang lebih matang.
Namun demikian, Berly menolak bila salah satu jenis produk rokok, seperti sigaret keretek tangan (SKT) tidak dinaikkan cukainya. Menurutnya, karena SKT juga banyak dikonsumsi masyarakat, maka meski produksinya menggunakan tangan bukan mesin, kalau pemerintah menaikan cukai rokok, SKT juga termasuk yang perlu dinaikan cukainya.
“Pengenaan dan menaikkan cukai rokok terhadap SKT tujuannya untuk menurunkan konsumsi rokok SKT. Jangan sampai 0% kenaikan cukai rokok SKT,” papar Berly Martawardaya.
Pendapat berbeda disampaikan Dosen dan Peneliti Ekonomi pada Pusat Kajian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univeesitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Imaninar. Menurutnya tidak selamanya pengenaan cukai dapat mengurangi konsumsi terhadap zat maupun barang yang dikenai cukai. Rokok salah satunya. Meski pemerintah setiap tahun menarikan cukai, hal ini tidak mengurangi kebiasaan masyarakat mengkonsumsi rokok.
“Meskipun pemerintah hampir setiap tahun menaikkan tarif cukai dan harga rokok, bahkan meski di masa pandemi, namun angka prevalensi merokok tidak mengalami penurunan signifikan. Artinya, kenaikan harga rokok yang selama ini terjadi tidak serta merta dapat menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Hal itu terjadi mengingat masyarakat memiliki alternatif lain dalam mengkonsumsi rokok dengan harga yang murah, yaitu rokok ilegal,” tegas Imaninar.
Lebih lanjut Imaninar menyampaikan, kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) dan kenaikan cukai rokok selama ini faktanya lebih berdampak negatif pada industri hasil tembakau (IHT) daripada penurunan angka prevalensi merokok. Berdasarkan hasil penelitian pihak PPKE FEB Universitas Brawijaya, menunjukan bahwa kenaikan tarif cukai dan HJE rokok dalam jangka pendek dan panjang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT.
Namun demikian, Berly menolak bila salah satu jenis produk rokok, seperti sigaret keretek tangan (SKT) tidak dinaikkan cukainya. Menurutnya, karena SKT juga banyak dikonsumsi masyarakat, maka meski produksinya menggunakan tangan bukan mesin, kalau pemerintah menaikan cukai rokok, SKT juga termasuk yang perlu dinaikan cukainya.
“Pengenaan dan menaikkan cukai rokok terhadap SKT tujuannya untuk menurunkan konsumsi rokok SKT. Jangan sampai 0% kenaikan cukai rokok SKT,” papar Berly Martawardaya.
Pendapat berbeda disampaikan Dosen dan Peneliti Ekonomi pada Pusat Kajian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univeesitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Imaninar. Menurutnya tidak selamanya pengenaan cukai dapat mengurangi konsumsi terhadap zat maupun barang yang dikenai cukai. Rokok salah satunya. Meski pemerintah setiap tahun menarikan cukai, hal ini tidak mengurangi kebiasaan masyarakat mengkonsumsi rokok.
“Meskipun pemerintah hampir setiap tahun menaikkan tarif cukai dan harga rokok, bahkan meski di masa pandemi, namun angka prevalensi merokok tidak mengalami penurunan signifikan. Artinya, kenaikan harga rokok yang selama ini terjadi tidak serta merta dapat menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Hal itu terjadi mengingat masyarakat memiliki alternatif lain dalam mengkonsumsi rokok dengan harga yang murah, yaitu rokok ilegal,” tegas Imaninar.
Lebih lanjut Imaninar menyampaikan, kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) dan kenaikan cukai rokok selama ini faktanya lebih berdampak negatif pada industri hasil tembakau (IHT) daripada penurunan angka prevalensi merokok. Berdasarkan hasil penelitian pihak PPKE FEB Universitas Brawijaya, menunjukan bahwa kenaikan tarif cukai dan HJE rokok dalam jangka pendek dan panjang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT.
Lihat Juga :