HPP Disahkan, Pemerintah Diminta Tak Pilih Kasih Pengenaan Pajak
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 18:54 WIB
loading...
Sektor pertambangan dan produk berkadar gula tinggi perlu diperkuat pemajakannya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi bagian dari proses reformasi struktural sistem perpajakan perlu disyukuri karena diharapkan dapat mendorong sistem perpajakan ke arah yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Pendapatan negara dari sektor pajak diharapkan dapat ditingkatkan.
“Mudah-mudahan dengan disahkannya HPP, pemerintah dapat menggenjot perpajakan di sektor tambang. Menurut informasi yang kami terima, masih ada perusahaan pertambangan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ini berarti kehilangan pendapatan negara yang besar dari sektor pajak pertambangan,” papar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya, kepada pers, Kamis (21/10/2021).
Berly yang juga Direktur Riset Indef, menambahkan, harusnya pemerintah meniru Amerika Serikat dan Inggris yang memasukkan gula dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi serta bersoda sebagai salah satu objek pajak baru, atau yang wajib dikenai cukai.
Baca juga: Perpres Nilai Ekonomi Karbon, Oleh-oleh Indonesia di COP26
Pasalnya, sebagian besar rakyat Indonesia mengonsumsi gula dan sebagian besar rakyat Indonesia saat ini biaya perawatan kesehatan dan rumah sakitnya sudah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Itu berarti biaya pengoabatan penyakit yang disebabkan oleh gula, perawatan dan pengobatan kesehatannya menggunakan BPJS, atau ditanggung negara.
“Tujuan pengenaan cukai adalah untuk mengurangi konsumsi dari benda atau zat yang dikenai cukai itu sendiri oleh pemerintah. Sehingga dengan dikenai cukai, konsumsinya jadi berkurang. Karena itu, pengenaan cukai terhadap gula dan rokok sudah semestinya dilakukan pemerintah agar konsumsi terhadap rokok maupun gula tidak berlebihan,” papar Berly Martawardaya.
“Mudah-mudahan dengan disahkannya HPP, pemerintah dapat menggenjot perpajakan di sektor tambang. Menurut informasi yang kami terima, masih ada perusahaan pertambangan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ini berarti kehilangan pendapatan negara yang besar dari sektor pajak pertambangan,” papar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya, kepada pers, Kamis (21/10/2021).
Berly yang juga Direktur Riset Indef, menambahkan, harusnya pemerintah meniru Amerika Serikat dan Inggris yang memasukkan gula dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi serta bersoda sebagai salah satu objek pajak baru, atau yang wajib dikenai cukai.
Baca juga: Perpres Nilai Ekonomi Karbon, Oleh-oleh Indonesia di COP26
Pasalnya, sebagian besar rakyat Indonesia mengonsumsi gula dan sebagian besar rakyat Indonesia saat ini biaya perawatan kesehatan dan rumah sakitnya sudah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Itu berarti biaya pengoabatan penyakit yang disebabkan oleh gula, perawatan dan pengobatan kesehatannya menggunakan BPJS, atau ditanggung negara.
“Tujuan pengenaan cukai adalah untuk mengurangi konsumsi dari benda atau zat yang dikenai cukai itu sendiri oleh pemerintah. Sehingga dengan dikenai cukai, konsumsinya jadi berkurang. Karena itu, pengenaan cukai terhadap gula dan rokok sudah semestinya dilakukan pemerintah agar konsumsi terhadap rokok maupun gula tidak berlebihan,” papar Berly Martawardaya.
Lihat Juga :