Miliki Kelemahan, Aturan Kuota BBM Subsisi per SPBU Dinilai Perlu Direvisi
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengingatkan, tak semua SPBU memiliki kemudahan akses yang sama. SPBUU yang ada di lokasi tertentu yang mudah diakses oleh bus dan atau pun truk berbahan bakar solar, dipastikan akan lebih cepat kehabisan stok BBM subsidi tersebut.
Baca Juga: Stok Solar Pertamina Mencukupi, Masyarakat Tidak Perlu khawatir
"Akibat adanya peraturan yang membatasi kuota solar subsidi pada setiap SPBU, maka ketika pada SPBU terjadi kekosongan solar, Patra Niaga tentu saja tidak bisa serta merta melakukan penambahan pasokan dan inilah penyebab kegaduhan kelangkaan solar di masyarakat," ungkapnya. Maka itu, jelas Sofyano, kelangkaan solar di SPBU ini bukan karena tidak adanya stok BBM solar dari Patra Niaga, namun adanya faktor lain di luar kewenangan Patra Niaga.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan BBM hingga ke SPBU di masyarakat. Sesuai UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas mempunyai tugas utuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh emerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu solar subsidi dan minyak tanah, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu premium untuk setiap kabupaten/kota. Tujuannya agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima.
Baca Juga: Stok Solar Pertamina Mencukupi, Masyarakat Tidak Perlu khawatir
"Akibat adanya peraturan yang membatasi kuota solar subsidi pada setiap SPBU, maka ketika pada SPBU terjadi kekosongan solar, Patra Niaga tentu saja tidak bisa serta merta melakukan penambahan pasokan dan inilah penyebab kegaduhan kelangkaan solar di masyarakat," ungkapnya. Maka itu, jelas Sofyano, kelangkaan solar di SPBU ini bukan karena tidak adanya stok BBM solar dari Patra Niaga, namun adanya faktor lain di luar kewenangan Patra Niaga.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan BBM hingga ke SPBU di masyarakat. Sesuai UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas mempunyai tugas utuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh emerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu solar subsidi dan minyak tanah, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu premium untuk setiap kabupaten/kota. Tujuannya agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima.
(fai)
Lihat Juga :