Kemenparekraf Tetapkan 22 Produksi Film Peraih Bantuan Rp1,5 Miliar, Ini Daftarnya

Selasa, 26 Oktober 2021 - 10:49 WIB
loading...
Kemenparekraf Tetapkan...
Kemenparekraf menggelar acara Pengikatan Komitmen dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Bantuan Pemerintah Promosi Film Indonesia di Hotel Morrissey, Senin (25/10/2021). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sebanyak 22 rumah produksi dinyatakan lolos seleksi Bantuan Pemerintah Promosi Film Indonesia dalam lingkup program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor film yang diharapkan dapat menumbuhkan serta menggeliatkan kembali perfilman Indonesia.

Sebanyak 22 rumah produksi tersebut berhak menerima bantuan promosi penayangan film Indonesia dengan nilai bantuan masing-masing maksimal sebesar Rp1,5 miliar. Pelaksanaan promosi dilakukan pada jangka waktu mulai 26 Oktober 2021 hingga 10 Desember 2021.



Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Muhammad Neil El Himam, dalam kegiatan "Pengikatan Komitmen dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Bantuan Pemerintah Promosi Film Indonesia" di Hotel Morrissey, Senin (25/10/2021), mengatakan, Kemenparekraf/Baparekraf berupaya mendukung perkembangan industri perfilman khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional subsektor film.

Adapun program tersebut terdiri dari tiga skema yakni promosi, lisensi, dan produksi. "Namun hari ini yang sudah berjalan adalah skema promosi, di mana skema ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menonton film Indonesia yang siap tayang dan mendukung kemajuan perekonomian Indonesia melalui promosi film itu sendiri," kata Neil, dikutip Selasa (26/10/2021).



Dia menjelaskan, terdapat 48 rumah produksi yang melakukan pendaftaran di tahapan open call. Namun, setelah dilakukan kurasi oleh kurator dan mempertimbangkan berbagai kelengkapan persyaratan, akhirnya terpilih 22 rumah produksi sebagai penerima bantuan skema promosi film Indonesia. Dalam kegiatan ini, pihak dari rumah produksi melakukan verifikasi akhir dan penandatanganan perjanjian kerja sama.

"Kami mengharapkan dukungan sekaligus mengajak semua pihak untuk dapat berperan aktif dalam proses pemulihan ekonomi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Neil. “Tentunya dengan menjaga akuntabilitas, integritas, dan profesionalisme dalam kegiatan ini," imbuhnya.



Dia berharap kegiatan promosi film nasional dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya dan membangkitkan kembali ekosistem film Indonesia. Berikut 22 judul dan rumah produksi penerima Bantuan Pemerintah Promosi Film Indonesia:

1. PT. Aksa Bumi Langit (Judul film: Alang-Alang)
2. PT. Aneka Cahaya Nusantara (Judul film: Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar)
3. PT. Butik Innovasi Maleo (Judul Film: Cinta Bete)
4. PT. Dapurfilm Production (Judul Film: Ibu)
5. PT. Forka Sejahtera Nusantara (Judul Film: Yuni)
6. PT. IFI Sinema Media (Judul Film: Akad)
7. PT. Indie Picture (Judul Film: Teka-Teki Tika)
8. PT. Introversi Film Indonesia Judul Film: Preman)
9. PT. Kawan Media Baharu (Judul Film: Autobiography)
10. PT. Kharisma Starvision Plus (Judul Film: Yowis Ben 3)
11. PT. Kreatifindo Multi Kreasi (Judul Film: Merindu Cahaya De Amstel)
12. PT. Mahakarya Entertainmen Nusantara (Judul Film: Perjalanan Pertama)
13. PT. Mira Lesmana Production Services (Judul Film: Paranoia)
14. PT. Sinemata Indonesia Pratama (Judul Film: Kartu Pos Wini)
15. PT. Smaradhana Pro (Judul Film: Bus Om Bebek)
16. PT. Super Media Produksi (Judul Film: Roh Mati Paksa)
17. PT. Telinga Mata Nusantara (Judul Film: Kadet 1947)
18. PT. Tirta Lingkar Pratama (Judul Film: The Other Side)
19. PT. Tri Mitra Eka Khata (Judul Film: Akhirat - A Love Story)
20. PT. Uchy Mitra Suksesindo (Judul Film: The Flame)
21. PT. Wahana Kreator Nusantara (Judul Film: Cinta Pertama, Kedua, Ketiga)
22. PT. Falcon (Judul Film: Pintu Surga Terakhir)
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1923 seconds (0.1#10.140)