Kemenparekraf Tetapkan 22 Produksi Film Peraih Bantuan Rp1,5 Miliar, Ini Daftarnya
Selasa, 26 Oktober 2021 - 10:49 WIB
loading...
Kemenparekraf menggelar acara Pengikatan Komitmen dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Bantuan Pemerintah Promosi Film Indonesia di Hotel Morrissey, Senin (25/10/2021). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 22 rumah produksi dinyatakan lolos seleksi Bantuan Pemerintah Promosi Film Indonesia dalam lingkup program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor film yang diharapkan dapat menumbuhkan serta menggeliatkan kembali perfilman Indonesia.
Sebanyak 22 rumah produksi tersebut berhak menerima bantuan promosi penayangan film Indonesia dengan nilai bantuan masing-masing maksimal sebesar Rp1,5 miliar. Pelaksanaan promosi dilakukan pada jangka waktu mulai 26 Oktober 2021 hingga 10 Desember 2021.
Baca juga: Rumah Produksi Film Bisa Dapat Bantuan Rp1,5 Miliar, Begini Caranya
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Muhammad Neil El Himam, dalam kegiatan "Pengikatan Komitmen dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Bantuan Pemerintah Promosi Film Indonesia" di Hotel Morrissey, Senin (25/10/2021), mengatakan, Kemenparekraf/Baparekraf berupaya mendukung perkembangan industri perfilman khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional subsektor film.
Adapun program tersebut terdiri dari tiga skema yakni promosi, lisensi, dan produksi. "Namun hari ini yang sudah berjalan adalah skema promosi, di mana skema ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menonton film Indonesia yang siap tayang dan mendukung kemajuan perekonomian Indonesia melalui promosi film itu sendiri," kata Neil, dikutip Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Banyak Tempat Dugem Langgar Prokes, Luhut Minta Ditertibkan
Dia menjelaskan, terdapat 48 rumah produksi yang melakukan pendaftaran di tahapan open call. Namun, setelah dilakukan kurasi oleh kurator dan mempertimbangkan berbagai kelengkapan persyaratan, akhirnya terpilih 22 rumah produksi sebagai penerima bantuan skema promosi film Indonesia. Dalam kegiatan ini, pihak dari rumah produksi melakukan verifikasi akhir dan penandatanganan perjanjian kerja sama.
Sebanyak 22 rumah produksi tersebut berhak menerima bantuan promosi penayangan film Indonesia dengan nilai bantuan masing-masing maksimal sebesar Rp1,5 miliar. Pelaksanaan promosi dilakukan pada jangka waktu mulai 26 Oktober 2021 hingga 10 Desember 2021.
Baca juga: Rumah Produksi Film Bisa Dapat Bantuan Rp1,5 Miliar, Begini Caranya
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Muhammad Neil El Himam, dalam kegiatan "Pengikatan Komitmen dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Bantuan Pemerintah Promosi Film Indonesia" di Hotel Morrissey, Senin (25/10/2021), mengatakan, Kemenparekraf/Baparekraf berupaya mendukung perkembangan industri perfilman khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional subsektor film.
Adapun program tersebut terdiri dari tiga skema yakni promosi, lisensi, dan produksi. "Namun hari ini yang sudah berjalan adalah skema promosi, di mana skema ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menonton film Indonesia yang siap tayang dan mendukung kemajuan perekonomian Indonesia melalui promosi film itu sendiri," kata Neil, dikutip Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Banyak Tempat Dugem Langgar Prokes, Luhut Minta Ditertibkan
Dia menjelaskan, terdapat 48 rumah produksi yang melakukan pendaftaran di tahapan open call. Namun, setelah dilakukan kurasi oleh kurator dan mempertimbangkan berbagai kelengkapan persyaratan, akhirnya terpilih 22 rumah produksi sebagai penerima bantuan skema promosi film Indonesia. Dalam kegiatan ini, pihak dari rumah produksi melakukan verifikasi akhir dan penandatanganan perjanjian kerja sama.
Lihat Juga :