Penasaran Berapa Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Indonesia, Nih Rinciannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penasaran berapa gaji wakil menteri (Wamen) di Indonesia, berdasarkan aturan menteri keuangan tercatat para pejabat yang terpilih akan menerima gaji atau hak keuangan, tunjangan dan fasilitas negara. Bahkan pada dua bulan sebelumnya, Presiden meneken aturan yang menetapkan bonus atau pesangon Wamen yang telah berakhir masa jabatan sebesar Rp580 juta untuk satu periode masa jabatan.
Gaji dan tunjangan wakil menteri Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Besaran gaji yang diterima wakil menteri, yakni 85% dari tunjangan jabatan menteri. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Adapun besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Dengan demikian, maka wakil menteri akan menerima gaji Rp11,57 juta per bulan.
Selain gaji, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.
Kemudian, para wakil menteri juga akan memperoleh fasilitas berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA.
Apabila kementerian terkait masih belum memiliki rumah dinas bagi wakil menteri, maka mereka akan mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta tiap bulannya.
Sebagai contoh, sesuai Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementeriaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wakil menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.
Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan itu dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri. Tak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.
Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian
Sementara itu pada Agustus 2021 lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri. Berdasarkan laman resmi Sekretariat Negara, Perpres Nomor 77 Tahun 2021 diteken presiden pada 19 Agustus 2021.
Aturan itu merupakan bentuk perubahan kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Melalui Perpres Nomor 77 Tahun 2021 presiden menetapkan uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya. Besaran uang yang diberikan senilai Rp 580 juta untuk satu periode masa jabatan.
"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perpes).
"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi Ayat (2) pasal yang sama.
Ketentuan tersebut merupakan bentuk perubahan Pasal 8 dari aturan yang lama atau Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Pada perpres terdahulu disebutkan bahwa wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun atau pesangon.
Sebagai informasi saat ini total jumlah wamen dalam kabinet Era Jokowi-Ma'ruf Amin mencapai 15 orang.
Berikut 15 nama wakil menteri Kabinet Indonesia Maju:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Sa'adi
3. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
4. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
5. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong
7. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi 8. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional: Surya Tjandra
9. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Hary Tanoesoedibjo
10. Wakil Menteri BUMN: Kartika Wiryoatmojo
11. Wakil Menteri BUMN: Pahala Mansury
12. Wakil Menteri Pertahanan: Muhammad Herindra
13. Wakil Menteri Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono
14. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Edward Omar Sharief Hiariej
15. Wakil Menteri Pertanian: Harfiq Hasnul Qolbi.
Gaji dan tunjangan wakil menteri Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Besaran gaji yang diterima wakil menteri, yakni 85% dari tunjangan jabatan menteri. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Adapun besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Dengan demikian, maka wakil menteri akan menerima gaji Rp11,57 juta per bulan.
Selain gaji, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.
Kemudian, para wakil menteri juga akan memperoleh fasilitas berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA.
Apabila kementerian terkait masih belum memiliki rumah dinas bagi wakil menteri, maka mereka akan mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta tiap bulannya.
Sebagai contoh, sesuai Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementeriaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wakil menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.
Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan itu dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri. Tak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.
Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian
Sementara itu pada Agustus 2021 lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri. Berdasarkan laman resmi Sekretariat Negara, Perpres Nomor 77 Tahun 2021 diteken presiden pada 19 Agustus 2021.
Aturan itu merupakan bentuk perubahan kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Melalui Perpres Nomor 77 Tahun 2021 presiden menetapkan uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya. Besaran uang yang diberikan senilai Rp 580 juta untuk satu periode masa jabatan.
"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perpes).
"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi Ayat (2) pasal yang sama.
Ketentuan tersebut merupakan bentuk perubahan Pasal 8 dari aturan yang lama atau Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Pada perpres terdahulu disebutkan bahwa wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun atau pesangon.
Sebagai informasi saat ini total jumlah wamen dalam kabinet Era Jokowi-Ma'ruf Amin mencapai 15 orang.
Berikut 15 nama wakil menteri Kabinet Indonesia Maju:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Sa'adi
3. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
4. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
5. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong
7. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi 8. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional: Surya Tjandra
9. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Hary Tanoesoedibjo
10. Wakil Menteri BUMN: Kartika Wiryoatmojo
11. Wakil Menteri BUMN: Pahala Mansury
12. Wakil Menteri Pertahanan: Muhammad Herindra
13. Wakil Menteri Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono
14. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Edward Omar Sharief Hiariej
15. Wakil Menteri Pertanian: Harfiq Hasnul Qolbi.
(akr)