Wamen BUMN Blak-blakan Soal Opsi Pailit Garuda Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN buka-bukaan ihwal opsi kepailitan maskapai nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk . Saat ini emiten pelat merah tengah menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua terhadap kreditur global.
PKPU merupakan skema restrukturisasi utang Garuda sebesar Rp70 triliun dari total utang senilai Rp140 triliun. Opsi ini menjadi pilihan utama sebelum pemegang saham menempuh langkah pailit. "Sekarang sedang menghadapi PKPU kedua," ujar Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (25/10/2021).
Tiko, sapaan akrab Kartika, menyatakan pihaknya tetap mengupayakan restrukturisasi sebagai opsi pertama. Meski begitu, kepailitan Garuda Indonesia akan dilakukan bila restrukturisasi tak berjalan mulus alias gagal. "Kita tetap mengupayakan restrukturisasi Garuda sebagai upaya utama," tandasnya.
Sementara itu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas akan menyiapkan Pelita Air Service (PAS) sebagai maskapai penerbangan nasional yang menggantikan posisi Garuda Indonesia "Pelita (kami) jadikan cadangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama PAS Michael Umbas mengutarakan Pelita Air masih dalam proses menunggu perizinan dari Air Operator Certificate (AOC). Bila tahapan ini dilalui, manajemen siap menggantikan posisi Garuda.
"Apabila tahapan ini selesai, tentu secara bisnis proses kami siap dan sangat memungkinkan diposisikan sebagai maskapai pemerintah yang memang berjadwal untuk melengkapi Garuda dan Citilink," ujar Komisaris Utama PAS Michael Umbas saat dihubungi, Kamis (21/10/2021).
Tahapan lain yang harus ditempuh ialah dilakukan audit operasional secara menyeluruh. Manajemen PAS yang kini di bawah Pertamina perlu melihat bisnis pernebangan secara terukur.
"Kami tentu juga mengkaji dari semua sisi, dan itu sudah berjalan dengan baik sembari mengajukan izin penerbangan secara berjadwal. Kami pun melihat secara kelayakan, siap baik secara operasional maupun bisnis," bebernya.
PKPU merupakan skema restrukturisasi utang Garuda sebesar Rp70 triliun dari total utang senilai Rp140 triliun. Opsi ini menjadi pilihan utama sebelum pemegang saham menempuh langkah pailit. "Sekarang sedang menghadapi PKPU kedua," ujar Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (25/10/2021).
Baca Juga
Tiko, sapaan akrab Kartika, menyatakan pihaknya tetap mengupayakan restrukturisasi sebagai opsi pertama. Meski begitu, kepailitan Garuda Indonesia akan dilakukan bila restrukturisasi tak berjalan mulus alias gagal. "Kita tetap mengupayakan restrukturisasi Garuda sebagai upaya utama," tandasnya.
Sementara itu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas akan menyiapkan Pelita Air Service (PAS) sebagai maskapai penerbangan nasional yang menggantikan posisi Garuda Indonesia "Pelita (kami) jadikan cadangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama PAS Michael Umbas mengutarakan Pelita Air masih dalam proses menunggu perizinan dari Air Operator Certificate (AOC). Bila tahapan ini dilalui, manajemen siap menggantikan posisi Garuda.
"Apabila tahapan ini selesai, tentu secara bisnis proses kami siap dan sangat memungkinkan diposisikan sebagai maskapai pemerintah yang memang berjadwal untuk melengkapi Garuda dan Citilink," ujar Komisaris Utama PAS Michael Umbas saat dihubungi, Kamis (21/10/2021).
Tahapan lain yang harus ditempuh ialah dilakukan audit operasional secara menyeluruh. Manajemen PAS yang kini di bawah Pertamina perlu melihat bisnis pernebangan secara terukur.
"Kami tentu juga mengkaji dari semua sisi, dan itu sudah berjalan dengan baik sembari mengajukan izin penerbangan secara berjadwal. Kami pun melihat secara kelayakan, siap baik secara operasional maupun bisnis," bebernya.
(ind)