KSPI Bakal Gelar Aksi Buruh Lebih Besar Jika 4 Tuntutannya Tak Dipenuhi
Selasa, 26 Oktober 2021 - 15:37 WIB
loading...
Kenaikan upah minimum masih menjadi tuntutuan utama kaum buruh. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSP I) di berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan serentak di 24 Provinsi dan melibatkan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Selasa (26/10/2021).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, untuk aksi ini diikuti oleh para buruh yang berasal dari 1.000 pabrik di seluruh Indonesia dengan mengusung empat tuntutan. Pertama, soal kenaikan upah minimum.
Baca juga: DPR Apresiasi Moeldoko Temui Aliansi BEM SI saat Berunjuk Rasa
“Tuntutan yang pertama, buruh meminta upah minimum tahun 2022 naik sebesar 7% hingga 10%. Kenaikan sebesar itu sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," kata Said Iqbal melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (26/10/2021).
Untuk tuntutan yang kedua, KSPI mendesak agar upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tetap diberlakukan. Baik UMSK tahun 2021 maupun 2022.
“Ketiga, buruh mendesak agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan. Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh KSPI. Kami meminta agar Hakim MK membatalkan undang-undang yang ditolak oleh kaum buruh tersebut," tegas Said Iqbal.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, untuk aksi ini diikuti oleh para buruh yang berasal dari 1.000 pabrik di seluruh Indonesia dengan mengusung empat tuntutan. Pertama, soal kenaikan upah minimum.
Baca juga: DPR Apresiasi Moeldoko Temui Aliansi BEM SI saat Berunjuk Rasa
“Tuntutan yang pertama, buruh meminta upah minimum tahun 2022 naik sebesar 7% hingga 10%. Kenaikan sebesar itu sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," kata Said Iqbal melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (26/10/2021).
Untuk tuntutan yang kedua, KSPI mendesak agar upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tetap diberlakukan. Baik UMSK tahun 2021 maupun 2022.
“Ketiga, buruh mendesak agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan. Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh KSPI. Kami meminta agar Hakim MK membatalkan undang-undang yang ditolak oleh kaum buruh tersebut," tegas Said Iqbal.
Lihat Juga :