Hasil Tes PCR Ditetapkan Maksimal 1x24 Jam, Tidak Boleh Lebih

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:44 WIB
loading...
Hasil Tes PCR Ditetapkan...
Pemerintah menetapkan pemeriksaan real time RT-PCR hasilnya tidak boleh lebih 1x24 jam sejak dilakukan tes swab. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga PCR sebesar Rp 275.000 untuk Jawa Bali dan luar Jawa Bali Rp 300.000. Adapun durasi pemeriksaan real time RT-PCR hasilnya tidak boleh lebih 1x24 jam sejak dilakukan tes swab.

"Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan real time PCR," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).



Ketentuan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan BPKP melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan real time PCR yang terdiri sejumlah komponen. Baik, komponen jasa pelayanan, komponennya reagen dan habis pakai atau BHP, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Pemerintah pun meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit (RS), laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi ketentuan tersebut, khususnya batas tertinggi real time PCR.

Terkait penurunan harga PCR tersebut pun sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).



Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mencatat tujuan penerapan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum bertujuan mencegah adanya kasus Covid-19 menjelang Nataru. Rencana itu akan diberlakukan secara bertahap.

"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Luhut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2323 seconds (0.1#10.140)