Hasil Tes PCR Ditetapkan Maksimal 1x24 Jam, Tidak Boleh Lebih
Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:44 WIB
loading...
A
A
A
Terkait penurunan harga PCR tersebut pun sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).
Baca Juga: Tidak Ada Gelombang Baru Covid-19, Ekonomi RI 2022 Diramal Tumbuh 5,4%
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mencatat tujuan penerapan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum bertujuan mencegah adanya kasus Covid-19 menjelang Nataru. Rencana itu akan diberlakukan secara bertahap.
"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Luhut.
Baca Juga: Tidak Ada Gelombang Baru Covid-19, Ekonomi RI 2022 Diramal Tumbuh 5,4%
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mencatat tujuan penerapan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum bertujuan mencegah adanya kasus Covid-19 menjelang Nataru. Rencana itu akan diberlakukan secara bertahap.
"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Luhut.
(nng)
Lihat Juga :