Konsumsi Meningkat, Pertamina Siap Tambah Stok Solar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - PT Pertamina Regional Sulawesi menyiapkan build-up stok bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 20 persen. Hal ini untuk menyikapi peningkatan konsumsi solar selama beberapa waktu terakhir.
Pascaturun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, pergerakan di sektor transportasi barang menjadi sangat tinggi. Dengan begitu, stok BBM yang biasa terdistribusi di beberapa daerah kini semakin cepat menipis.
Pertamina Regional Sulawesi mencatat kenaikan konsumsi BBM jenis solar sebesar 15 persen. Kenaikan itu terhitung dalam kurun waktu September dan Oktober 2021 dengan perbandingan pada tahun sebelumnya. Untuk itu, pihak pertamina siap menambah pasokan solar dengan melakukan build-up stok.
"Pertamina menyiapkan build-up stock sebesar 20 persen dari hasil koordinasi dengan BPH Migas,” terang Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali, Jumat (29/10/2021).
Dalam melakukan build-up, Pertamina Regional Sulawesi akan merelaksasi kuota BBM jenis solar di kabupaten/kota dalam satu provinsi. Terutama di daerah-daerah yang realisasinya rendah.
Setelah itu, Pertamina juga akan mendorong penyaluran BBM bisa tepat sasaran, agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi sesuai kuota yang telah ditetapkan. Pertamina siap menjaga kestabilan tersebut hingga akhir tahun nanti.
Laode menjelaskan, secara regulasi penyaluran BBM jenis solar subsidi ini telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 sebagai perbaruan atas Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Telah jelas diatur melalui regulasi bahwa penerima manfaat solar subsidi ini dibagi ke beberapa sektor. Di antaranya Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, dan juga pelayanan umum,” ujar Laode.
Untuk sektor transportasi laut, kata dia, solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait. Sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan, dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Sementara di sisi transportasi darat, solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang plat hitam dan kuning. Kecuali mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
"Kemudian yang disubsidi ada mobil ambulance, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan kereta api umum penumpang dan barang,” imbuh Laode.
Lebih jauh, Laode memaparkan pembelian solar subsidi untuk konsumen kendaraan di sektor transportasi darat telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan," paparnya.
Pascaturun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, pergerakan di sektor transportasi barang menjadi sangat tinggi. Dengan begitu, stok BBM yang biasa terdistribusi di beberapa daerah kini semakin cepat menipis.
Pertamina Regional Sulawesi mencatat kenaikan konsumsi BBM jenis solar sebesar 15 persen. Kenaikan itu terhitung dalam kurun waktu September dan Oktober 2021 dengan perbandingan pada tahun sebelumnya. Untuk itu, pihak pertamina siap menambah pasokan solar dengan melakukan build-up stok.
"Pertamina menyiapkan build-up stock sebesar 20 persen dari hasil koordinasi dengan BPH Migas,” terang Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali, Jumat (29/10/2021).
Dalam melakukan build-up, Pertamina Regional Sulawesi akan merelaksasi kuota BBM jenis solar di kabupaten/kota dalam satu provinsi. Terutama di daerah-daerah yang realisasinya rendah.
Setelah itu, Pertamina juga akan mendorong penyaluran BBM bisa tepat sasaran, agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi sesuai kuota yang telah ditetapkan. Pertamina siap menjaga kestabilan tersebut hingga akhir tahun nanti.
Laode menjelaskan, secara regulasi penyaluran BBM jenis solar subsidi ini telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 sebagai perbaruan atas Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Telah jelas diatur melalui regulasi bahwa penerima manfaat solar subsidi ini dibagi ke beberapa sektor. Di antaranya Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, dan juga pelayanan umum,” ujar Laode.
Untuk sektor transportasi laut, kata dia, solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait. Sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan, dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Sementara di sisi transportasi darat, solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang plat hitam dan kuning. Kecuali mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
"Kemudian yang disubsidi ada mobil ambulance, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan kereta api umum penumpang dan barang,” imbuh Laode.
Lebih jauh, Laode memaparkan pembelian solar subsidi untuk konsumen kendaraan di sektor transportasi darat telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan," paparnya.
(tri)