Catat! SE Kemenhub Tetapkan Masa Berlaku Tes PCR Naik Pesawat Kini 3x24 Jam

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 16:01 WIB
loading...
Catat! SE Kemenhub Tetapkan...
Masa berlaku penggunaan tes PCR sebagai syarat penerbangan Jawa Bali mengalami perubahan. Di mana sebelumnya berlaku 2x24 jam, kini pemerintah memberlakukan 3x24 jam. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masa berlaku penggunaan tes PCR sebagai syarat penerbangan Jawa Bali mengalami perubahan. Di mana sebelumnya berlaku 2x24 jam, kini pemerintah memberlakukan 3x24 jam.

"Dalam SE terkini mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan baru. Dan berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan , Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Jokowi Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp275 Ribu, Siapa Untung Siapa Buntung?

Novie mengatakan bahwa ketentuan pertama, wajib menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) sebelum keberangkatan. Kemudian, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kendati demikian, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021. Pertama, kata dia, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Efek Domino Selat Hormuz:...
Efek Domino Selat Hormuz: Pasokan Avtur Eropa Tercekik, 20 Ribu Penerbangan Dibatalkan
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Monopoli Penerbangan di Kawasan Timur Indonesia
Horor! Jendela Pesawat...
Horor! Jendela Pesawat Terlepas di Tengah Penerbangan, Seorang Penumpang Nyaris Tersedot Keluar
Horor! Siswa Daratkan...
Horor! Siswa Daratkan Pesawat Sendirian usai Instruktur Pilot Lompat Bunuh Diri
Penumpang Indonesia...
Penumpang Indonesia ke Australia Kini Bisa Nikmati Kelas Economy Plus di Qantas
Rekomendasi
ABP PTSI Gelar Munas...
ABP PTSI Gelar Munas VI, Bahas Strategi Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Berita Terkini
Groundbreaking Blok...
Groundbreaking Blok Masela, Prabowo: Kita Menunggu 3 Dekade
Blok Abadi Masela Senilai...
Blok Abadi Masela Senilai Rp390 Triliun Resmi Dibangun, Bakal Serap 13 Ribu Tenaga Kerja Lokal
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan Groundbreaking Proyek Masela Senilai Rp375 Triliun Hari Ini
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
Infografis
Syarat Naik Pesawat...
Syarat Naik Pesawat Diperketat, Hanya Boleh Menggunakan PCR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved