BPK Ungkap Penyebab 8.961 Nakes Dapat Kelebihan Bayar Insentif

Senin, 01 November 2021 - 18:55 WIB
loading...
BPK Ungkap Penyebab  8.961 Nakes Dapat Kelebihan Bayar Insentif
Adanya kesalahan prosedur membuat ribuan nakes mendapat kelebihan bayar insentif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif pada 8.961 tenaga kesehatan ( nakes ). Kelebihan bayar itu terjadi akibat kesalahan input data di masa transisi.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, sebelumnya pembayaran insentif kepada nakes melalui pemerintah daerah atau rumah sakit mengalami banyak masalah, seperti adanya pemotongan. Menteri Kesehatan lantas membuat sebuah aplikasi untuk mentransfer langsung insentif ke rekening pribadi nakes.



"Sayang sekali pada saat adanya perubahan ke sistem yang baru, ternyata ada satu prosedur yang tidak diikuti, yaitu prosedur cleansing data. Karena satu prosedur itu tidak terlaksana, akibatnya terjadi duplikasi data penerima insentif," ujarnya pada konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Agung menambahkan kelebihan pembayaran nakes ini bervariasi antara Rp178 ribu sampai dengan Rp50 juta yang dibayarkan pada periode Januari hingga Agustus 2021.

Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid 19 tahun 2020-2021 di Kementerian Kesehatan sebesar USD500 juta atau sekitar Rp7,1 triliun (kurs Rp14.200).



"Pinjaman sekitar USD500 itu juta ada pedoman implementasi insentif nakes, seperti membentuk gugus tugas nasional, dan menyusun rencana nasional tanggap Covid-19," sambungnya.

Agung menyebutkan ada beberapa indikator tertentu yang harus dicapai oleh para nakes untuk mencairkan dana yang disiapkan pada aplikasi tersebut.



"Jadi ada beberapa hal-hal tertentu yang di tiap indikator itu harus dicapai, baru dananya diterbitkan. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, ada temuan terkait dengan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan," pungkasnya.

Tujuan pemeriksaan ini untuk memberikan penilaian atas kepatuan program atau kegiatan dalam mencapai disbursement linked indikator (DLI) atau disbursement linked result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020 sampai 2021.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.3031 seconds (0.1#10.140)