IPW: Penyelenggaraan Tapera Tambah Beban Pengusaha
Kamis, 04 Juni 2020 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
"Tapera seharusnya lebih sebagai nirlaba dan tidak diperlukan manager investasi dalam pengelolaan dananya. Biaya yang dikeluarkan untuk manager investasi, biaya karyawan, biaya operasional dan lain-lain membuat beban biaya tinggi, yang akan membebani pemerintah atau nantinya lebih berorientasi komersial," tambah Ali.
Menurutnya, penunjukan manager investasi sebagai pengelola dana Tapera selain biaya yang ada, juga mempunyai risiko kerugian. Bila hasil kelola merugi maka berdasarkan UU Pasar Modal, manager investasi tidak bisa disalahkan karena kerugian investasi.
"Sangat ironis karena dana Tapera merupakan pertanggungjawaban terhadap uang rakyat. Pengawasan yang dilakukan seharusnya melibatkan wakil dari peserta Tapera dalam hal ini masyarakat, profesional, dan para pengusaha karena dana Tapera merupakan dana masyarakat," imbuh Ali.
(Baca Juga: Dukung Tapera, Buruh Minta PP Nomor 25 Tahun 2020 Diperbaiki)
Perihal sebagian modal dana Tapera akan dialirkan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan potensi dana Rp30 triliun merupakan bentuk ketidakpahaman pemerintah mengenai konsep yang berbeda antara Tapera dan FLPP, sehingga tidak dapat secara langsung menjadi disamakan dengan Tapera. FLPP sendiri bersumber dari APBN yang berbeda dengan Tapera yang berasal dari masyarakat.
Menurutnya, penunjukan manager investasi sebagai pengelola dana Tapera selain biaya yang ada, juga mempunyai risiko kerugian. Bila hasil kelola merugi maka berdasarkan UU Pasar Modal, manager investasi tidak bisa disalahkan karena kerugian investasi.
"Sangat ironis karena dana Tapera merupakan pertanggungjawaban terhadap uang rakyat. Pengawasan yang dilakukan seharusnya melibatkan wakil dari peserta Tapera dalam hal ini masyarakat, profesional, dan para pengusaha karena dana Tapera merupakan dana masyarakat," imbuh Ali.
(Baca Juga: Dukung Tapera, Buruh Minta PP Nomor 25 Tahun 2020 Diperbaiki)
Perihal sebagian modal dana Tapera akan dialirkan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan potensi dana Rp30 triliun merupakan bentuk ketidakpahaman pemerintah mengenai konsep yang berbeda antara Tapera dan FLPP, sehingga tidak dapat secara langsung menjadi disamakan dengan Tapera. FLPP sendiri bersumber dari APBN yang berbeda dengan Tapera yang berasal dari masyarakat.
Lihat Juga :