Pejabat yang Main-main dalam Seleksi CPNS Bisa Dipecat
Selasa, 02 November 2021 - 18:22 WIB
loading...
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, PNS atau ASN yang terlibat kecurangan seleksi CPNS bisa dikenai sanksi berat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memastikan bahwa setiap ASN yang terlibat dalam tindak kecurangan pada seleksi CPNS akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dia mengatakan bahwa sanksi yang dikenakan bagi ASN yang terlibat kecurangan yakni disiplin berat.
“Sanksinya sesuai komitmen Pak Menteri dan Pak Kepala (BKN), kalau terlibat menjadi disiplin tingkat berat,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: BKD Ungkap Dugaan Kecurangan Seleksi CPNS 3 Daerah di Sulsel
Sanksi disiplin berat pada PP No. 94 Tahun 2021 terbagi menjadi tiga, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu Suharmen mengungkapkan, jika ditemukan potensi kecurangan yang dilakukan oleh petugas BKN maupun panitia seleksi instansi di lapangan dapat dilaporkan melalui kanal LAPOR yang dimiliki BKN.
“Sanksinya sesuai komitmen Pak Menteri dan Pak Kepala (BKN), kalau terlibat menjadi disiplin tingkat berat,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: BKD Ungkap Dugaan Kecurangan Seleksi CPNS 3 Daerah di Sulsel
Sanksi disiplin berat pada PP No. 94 Tahun 2021 terbagi menjadi tiga, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu Suharmen mengungkapkan, jika ditemukan potensi kecurangan yang dilakukan oleh petugas BKN maupun panitia seleksi instansi di lapangan dapat dilaporkan melalui kanal LAPOR yang dimiliki BKN.
Lihat Juga :