Perkuat Pemulihan Ekonomi, BI Tahan Suku Bunga Acuan di 3,5%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan kembali menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate ( BI7DRR ) di angka 3,5% basis poin (bps). Demikian pula dengan suku bunga Deposit Facility, tetap di 2,75% dan suku bunga Lending Facility di level 4,25%.
Gubernur BI Pery Warjiyo mengatakan, keputusan ini konsisten karena mempertimbangkan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas nilai tukar rupiah yang terjaga. Keputusan ini juga sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
"Berdasarkan assessment secara keseluruhan, Rapat Dewan Gubernur BI pada tanggal 18 sampai 19 Oktober memutuskan untuk menahan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate sebesar 3,50%. Keputusan ini mempertimbangkan perlunya stabilitas nilai tukar rupiah dan akselerasi ekonomi," kata Perry di Jakarta, Selasa(19/10/2021).
Dia menambahkan, BI juga melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Selain itu, BI juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter guna memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.
BI melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0% dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94% dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 80% pada 1 September-31 Desember 2021 dan 84% sejak 1 Januari 2022, serta rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%.
Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
"BI pun melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," tambah Perry.
BI pun turut memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen transmisi SBDK dan suku bunga kredit baru per sektor/subsektor ekonomi.
"Kami juga mulai menetapkan implementasi BI-FAST tahap pertama mulai minggu ke-2 Desember 2021, dengan kebijakan penyelenggaraan yang mencakup kepesertaan, penyediaan infrastruktur, batas maksimal nominal transaksi, serta skema harga yang akan diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2021," pungkasnya.
Gubernur BI Pery Warjiyo mengatakan, keputusan ini konsisten karena mempertimbangkan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas nilai tukar rupiah yang terjaga. Keputusan ini juga sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
"Berdasarkan assessment secara keseluruhan, Rapat Dewan Gubernur BI pada tanggal 18 sampai 19 Oktober memutuskan untuk menahan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate sebesar 3,50%. Keputusan ini mempertimbangkan perlunya stabilitas nilai tukar rupiah dan akselerasi ekonomi," kata Perry di Jakarta, Selasa(19/10/2021).
Dia menambahkan, BI juga melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Selain itu, BI juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter guna memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.
BI melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0% dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94% dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 80% pada 1 September-31 Desember 2021 dan 84% sejak 1 Januari 2022, serta rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%.
Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
"BI pun melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," tambah Perry.
BI pun turut memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen transmisi SBDK dan suku bunga kredit baru per sektor/subsektor ekonomi.
"Kami juga mulai menetapkan implementasi BI-FAST tahap pertama mulai minggu ke-2 Desember 2021, dengan kebijakan penyelenggaraan yang mencakup kepesertaan, penyediaan infrastruktur, batas maksimal nominal transaksi, serta skema harga yang akan diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2021," pungkasnya.
(fai)