Pelaku Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Antigen, Simak Regulasi Terbaru
Rabu, 03 November 2021 - 11:45 WIB
loading...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan pada transportasi darat di dalam negeri. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan pada transportasi darat di dalam negeri. Aturan perjalan darat terbaru tercantum dalam SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dalam SE terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan,” kara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi melalui keterangan resmi, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Hore...! Kemenhub Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib Tes PCR
Dirjen Budi menyebutkan Ketentuan wajib tes Antigen tersebut, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
“Adapun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, kata Dirjen Budi, masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya,” ujarnya.
“Dalam SE terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan,” kara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi melalui keterangan resmi, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Hore...! Kemenhub Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib Tes PCR
Dirjen Budi menyebutkan Ketentuan wajib tes Antigen tersebut, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
“Adapun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, kata Dirjen Budi, masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya,” ujarnya.
Lihat Juga :