Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Rabu, 03 November 2021 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif:
1. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021.
2. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan surat keterangan bebas pmungutan PPh Pasal 22 Impor.
3. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk masa pajak Oktober 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.
Baca juga: Santer Diisukan Jadi KSAD, Letjen Dudung Bicara Tentang Kepemimpinan
Sementara, jumlah KLU untuk WP yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU. Untuk WP yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dari yang semula sebanyak 132 KLU menjadi 397 KLU, dan untuk WP yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, dari yang semula 132 KLU menjadi 229 KLU.
PMK ini juga mengatur kelonggaran yang diberikan kepada pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya, yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI.
(uka)
Lihat Juga :