KPPU Soroti Persoalan Praktik Survei Kadar Nikel di Industri Tambang

Rabu, 03 November 2021 - 18:52 WIB
loading...
KPPU Soroti Persoalan...
KPPU menyoroti terkait persoalan survei kadar nikel industri pertambangan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti terkait persoalan survei kadar nikel di luar perusahaan resmi yang telah ditunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan data Kementerian ESDM hanya empat yang ditunjuk menjadi surveyor, di antaranya Surveyor Indonesia, Anindya Wiraputra Konsult, Sucofindo, dan Carsurin.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengingatkan agar soal aturan penjukkan surveyor ditaati. Apabila aturan tersebut dilanggar berpotensi melakukan diskriminasi atau praktik monopoli usaha.

"Bisa berpotensi melanggar UU, terkait dugaan persekongkolan antara pelaku usaha dengan pihak lain. Pihak lain itu bisa terkait yang punya kewenangan menunjuk mauoun yang memiliki otoritas pengadaan," ujar Kodrat kepada sejumlah media, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Produksi Mobil Listrik, China Dominasi Impor Nikel dari Indonesia

Dia mengatakan bahwa terkait larangan persekongkolan tender diatur melalui Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 sebagai pedoman peraturan KPPU. Pengertian tender tersebut mencakup tawaran mengajukan harga untuk, memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan; mengadakan barang dan/atau jasa; membeli suatu barang dan/atau jasa dan menjual suatu barang dan/atau jasa.

Namun demikian, kewajiban bisa dikecualikan apabila ditunuk langsung atas dasar Peratuan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). Pihaknya pun meminta kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke KPPU. Kodrat mengingatkan agar surveyor agar taat terhadap aturan."KPPU akan melihat ini, apakah sesuai aturan atau tidak," kata dia.

Baca Juga: Kisruh Hitungan Kadar Nikel, Surveyor Nakal Perlu Diberi Sanksi

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan semestinya tidak boleh ada surveyor yang diistimewakan dan menjadi kewaiban mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau terjadi kongkalikong antara pengusaha tambang dengan surveyor harus mendapatkan sanksi tegas. Namun apabila yang terjadi adalah kelalaian surveyor, maka surveyor harus disanksi hingga dicabut izin operasi," kata Piter.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
BKI Kunjungi Otoritas...
BKI Kunjungi Otoritas Maritim China, Perluas Layanan Global
MSP Targetkan Penggunaan...
MSP Targetkan Penggunaan Energi Terbarukan 100% di Fasilitas Smelter
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Produksi Nikel RI Dipangkas...
Produksi Nikel RI Dipangkas Jadi 250-260 Juta Ton di 2026, Apa Sebabnya?
Denda Rp6,5 M Bagi Pelanggar...
Denda Rp6,5 M Bagi Pelanggar Penambangan di Kawasan Hutan, Bahlil: Saya Tak Segan Mencabut
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Rekomendasi
Brasil Rajai Daftar...
Brasil Rajai Daftar Gol Terbanyak Sepanjang Sejarah Piala Dunia
Road to Kilau Raya Hadir...
Road to Kilau Raya Hadir di Kota Mojokerto, Siapkan Pesta Rakyat Penuh Kemeriahan
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Berita Terkini
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved