Jadi Anak Usaha Bank BRI, PMN Tanggalkan Status BUMN

Rabu, 03 November 2021 - 21:36 WIB
loading...
Jadi Anak Usaha Bank...
Usai bergabung dalam holding BUMN ultra mikro status BUMN PMN lepas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Setelah menjadi bagian holding BUMN ultra mikro , PT Permodalan Nasional Madani (persero) resmi menanggalkan status perseroannya menjadi PT Permodalan Nasional Madani . PNM tidak lagi berstatus sebagai BUMN dengan kepemilikan oleh negara langsung, melainkan menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).



Perubahan tersebut mengacu pada PP No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI dan perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani No. 59 Tahun 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sekretaris Perusahaan PT Permodalan Nasional Madani, L. Dodot Patria Ary, menjelaskan dengan terbitnya peraturan itu, maka saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham. Sebelumnya saham PT PNM dimiliki 100% oleh negara, kini saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 3.799.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Ary menambahkan, melalui pembentukan ekosistem ultra mikro diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas pemberdayaan yang diberikan PNM kepada pelaku usaha ultra mikro, sehingga dapat berkembang menjadi lebih besar.

"Salah satu wujud implementasi kehadiran ekosistem ultra mikro melalui sentra layanan terpadu, ketiga entitas memberikan pelayan keuangan kepada masyarakat untuk dapat mengakses produk ketiga entitas dalam satu lokasi yang dikenal dengan SENYUM atau Sentra Layanan Ultra Mikro”, ujarnya di Jakarta, Rabu(3/11/2021).



Sebagai informasi, hingga 3 November 2021 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp96,63 triliun kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 10,6 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 3.673 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 422 kabupaten/kota, dan 5.640 Kecamatan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)