Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas, Ini Rinciannya
Rabu, 22 April 2020 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu juga sektor terkait pendidikan 5 KBLI dan kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI. Lalu yang terkait dengan industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi 52 KBLI. Kemudian aktivitas jasa lainnya 3 KBLI. Termasuk juga perusahan-perusahaan di kawasan berikat .
“Jumlah KBLI dalam PMK yang lalu ada 440 KBLI. Dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif . Sehingga totalnya sebesar 1083 KBLI. Dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di PMK 23,” paparnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan segera melakukan revisi terhadap PMK No.23/2020 ketika sebelumnya di dalam PMK tersebut diatur pemberian insnetif perpajakan untuk industri manufaktur. “Kita harapkan akan segera selesai. Kalau tdiak minggu ini, awal minggu depan. Kita harapkan mungkin bisa minggu ini dari proses harmonisasi dan penyeelsaiannya,” tuturnya.
Dia mengatakan 18 sektor dengan 749 KBLI akan bisa mendapatkan insentif perpajakan. Mneurutnya hampir smeua sektor mendapatkan insentif perpajakan.
“Ini hampir seluruh sektor di dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan. Total estimasinya kita perkirakan akan mencapai Rp. 35,3 triliun plus untuk UMKM dimana pajaknya ditanggung pemerintah,” pungkasnya.
“Jumlah KBLI dalam PMK yang lalu ada 440 KBLI. Dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif . Sehingga totalnya sebesar 1083 KBLI. Dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di PMK 23,” paparnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan segera melakukan revisi terhadap PMK No.23/2020 ketika sebelumnya di dalam PMK tersebut diatur pemberian insnetif perpajakan untuk industri manufaktur. “Kita harapkan akan segera selesai. Kalau tdiak minggu ini, awal minggu depan. Kita harapkan mungkin bisa minggu ini dari proses harmonisasi dan penyeelsaiannya,” tuturnya.
Dia mengatakan 18 sektor dengan 749 KBLI akan bisa mendapatkan insentif perpajakan. Mneurutnya hampir smeua sektor mendapatkan insentif perpajakan.
“Ini hampir seluruh sektor di dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan. Total estimasinya kita perkirakan akan mencapai Rp. 35,3 triliun plus untuk UMKM dimana pajaknya ditanggung pemerintah,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :