Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas, Ini Rinciannya

Rabu, 22 April 2020 - 13:57 WIB
loading...
A A A
Selain itu juga sektor terkait pendidikan 5 KBLI dan kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI. Lalu yang terkait dengan industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi 52 KBLI. Kemudian aktivitas jasa lainnya 3 KBLI. Termasuk juga perusahan-perusahaan di kawasan berikat .

“Jumlah KBLI dalam PMK yang lalu ada 440 KBLI. Dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif . Sehingga totalnya sebesar 1083 KBLI. Dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di PMK 23,” paparnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan segera melakukan revisi terhadap PMK No.23/2020 ketika sebelumnya di dalam PMK tersebut diatur pemberian insnetif perpajakan untuk industri manufaktur. “Kita harapkan akan segera selesai. Kalau tdiak minggu ini, awal minggu depan. Kita harapkan mungkin bisa minggu ini dari proses harmonisasi dan penyeelsaiannya,” tuturnya.

Dia mengatakan 18 sektor dengan 749 KBLI akan bisa mendapatkan insentif perpajakan. Mneurutnya hampir smeua sektor mendapatkan insentif perpajakan.

“Ini hampir seluruh sektor di dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan. Total estimasinya kita perkirakan akan mencapai Rp. 35,3 triliun plus untuk UMKM dimana pajaknya ditanggung pemerintah,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Kisah Aulia, Anak Tukang...
Kisah Aulia, Anak Tukang Tambal Ban yang Sukses Jadi Lulusan Terbaik IPB University
10 Kontroversi Argentina...
10 Kontroversi Argentina di Piala Dunia 2026: Tuduhan Dibantu Wasit hingga Pukul Pemain Spanyol
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi Garuda Akhiri Penantian Gelar Perdana
Berita Terkini
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved