Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas, Ini Rinciannya

Rabu, 22 April 2020 - 13:57 WIB
loading...
A A A
Selain itu juga sektor terkait pendidikan 5 KBLI dan kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI. Lalu yang terkait dengan industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi 52 KBLI. Kemudian aktivitas jasa lainnya 3 KBLI. Termasuk juga perusahan-perusahaan di kawasan berikat .

“Jumlah KBLI dalam PMK yang lalu ada 440 KBLI. Dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif . Sehingga totalnya sebesar 1083 KBLI. Dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di PMK 23,” paparnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan segera melakukan revisi terhadap PMK No.23/2020 ketika sebelumnya di dalam PMK tersebut diatur pemberian insnetif perpajakan untuk industri manufaktur. “Kita harapkan akan segera selesai. Kalau tdiak minggu ini, awal minggu depan. Kita harapkan mungkin bisa minggu ini dari proses harmonisasi dan penyeelsaiannya,” tuturnya.

Dia mengatakan 18 sektor dengan 749 KBLI akan bisa mendapatkan insentif perpajakan. Mneurutnya hampir smeua sektor mendapatkan insentif perpajakan.

“Ini hampir seluruh sektor di dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan. Total estimasinya kita perkirakan akan mencapai Rp. 35,3 triliun plus untuk UMKM dimana pajaknya ditanggung pemerintah,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Syaiful Huda Ajak Masyarakat...
Syaiful Huda Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan RUU Pekerja GIG
Rekomendasi
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved