Bakal Diperiksa Acak, Simak Aturan Perjalanan Darat Kendaraan Logistik

Kamis, 04 November 2021 - 10:24 WIB
loading...
Bakal Diperiksa Acak, Simak Aturan Perjalanan Darat Kendaraan Logistik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan darat khusus pengemudi dan persyaratan perjalanan atas Pengemudi Kendaraan Logistik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan darat khusus pengemudi dan persyaratan perjalanan atas Pengemudi Kendaraan Logistik . Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.



Khusus perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan

2.Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.



3.Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2818 seconds (0.1#10.140)