Jokowi Suntik Dana Rp60 Triliun ke Pengelola Dana Abadi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menambah dana penyertaan modal negara (PMN) kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI) selaku lembaga pengelola dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF) sebesar Rp60 triliun.
Keputusan tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP), yakini PP Nomor 110 Tahun 2021 yang diterbitkan Kepala Negara sejak 29 Oktober 2021 dan PP Nomor 111 Tahun 2021.
Untuk PP No 110/2021, nilai PMN yang diberikan pemerintah sebesar Rp15 triliun dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
"Untuk pemenuhan modal Lembaga Pengelola Investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal lembaga Pengelola Investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021," demikian bunyi bagian pertimbangan beleid tersebut, dikutip Kamis (4/11/2021).
Sementara, PP No 111/2021 mencatatkan LPI akan memperoleh PMN sebesar Rp45 triliun yang berasal dari pengalihan sebagian saham negara pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Mandiri Tbk,.
Pasal 3 PP Nomor 111 Tahun mencatat, penambahan penyertaan modal negara kepada INA mengakibatkan kepemilikan saham negara pada BRI dan Mandiri masing-masing menjadi paling sedikit 52 persen saja.
"Nilai penambahan PMN dan jumlah saham yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN," tulis poin lain dari Pasal 3.
Kemudian, penambahan PMN juga mengakibatkan hak yang melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham Seri B BRI dan Mandiri beralih kepada LPI. Dengan begitu, secara agregat total PMN yang diterima LPI tahun ini mencapai Rp60 triliun.
Keputusan tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP), yakini PP Nomor 110 Tahun 2021 yang diterbitkan Kepala Negara sejak 29 Oktober 2021 dan PP Nomor 111 Tahun 2021.
Untuk PP No 110/2021, nilai PMN yang diberikan pemerintah sebesar Rp15 triliun dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
"Untuk pemenuhan modal Lembaga Pengelola Investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal lembaga Pengelola Investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021," demikian bunyi bagian pertimbangan beleid tersebut, dikutip Kamis (4/11/2021).
Sementara, PP No 111/2021 mencatatkan LPI akan memperoleh PMN sebesar Rp45 triliun yang berasal dari pengalihan sebagian saham negara pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Mandiri Tbk,.
Pasal 3 PP Nomor 111 Tahun mencatat, penambahan penyertaan modal negara kepada INA mengakibatkan kepemilikan saham negara pada BRI dan Mandiri masing-masing menjadi paling sedikit 52 persen saja.
"Nilai penambahan PMN dan jumlah saham yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN," tulis poin lain dari Pasal 3.
Kemudian, penambahan PMN juga mengakibatkan hak yang melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham Seri B BRI dan Mandiri beralih kepada LPI. Dengan begitu, secara agregat total PMN yang diterima LPI tahun ini mencapai Rp60 triliun.
(ind)