Kowani Angkat Urgensi Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rumah Tangga
loading...
A
A
A
Survei yang dilakukan di enam kota terhadap 4296 PRT oleh JALA PRT pada 2019 yang lalu mengungkap bahwa 89 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan 99 persen tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karenanya, negara harus terlibat untuk fokus dalam pembentukan Rancangan Undang undang (RUU) yang mampu menjamin dan memastikan hak-hak PRT.
“Sejak pertama kali dibahas pada 2004, hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret terkait hal ini. Masih sebatas RUU Perlindungan PRT dan masih terbengkalai, juga belum diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan, bahkan hingga Oktober 2021 masih belum juga diagendakan,” tutur Giwo Rubianto.
“Untuk lebih memudahkan dalam menjangkau para PRT dan pekerja informal lainnya, Kowani juga tergabung menjadi salah satu Agen Perisai, yang merupakan kepanjangan tangan dari BPJAMSOSTEK,” katanya.
Menanggapi pernyataan Ketum Kowani terkait jumlah PRT yang terdata, Zainudin mengatakan bahwa hingga saat ini hampir 150 ribu PRT saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek, itupun didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja. Sisanya 2018 pekerja adalah yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Tugas kami melindungi semua pekerja, melalui program perlindungan Pekerja Rentan, kami dapat melindungi pekerja-pekerja dengan profesi petani, nelayan, marbot masjid, dan lain sebagainya. Dulu kami identik dengan perlindungan karyawan perusahaan, sekarang bergeser ke sektor yang lebih membutuhkan perhatian serius seperti pekerja rentan,” ujarnya.
Pentingnya jaminan sosial adalah sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja. Zainudin menutup paparannya dengan imbauan mengenai urgensi Jamsostek, jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia, paling tidak keluarga dari pekerja masih mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup dan terhindar dari jurang kemiskinan.
“Sejak pertama kali dibahas pada 2004, hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret terkait hal ini. Masih sebatas RUU Perlindungan PRT dan masih terbengkalai, juga belum diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan, bahkan hingga Oktober 2021 masih belum juga diagendakan,” tutur Giwo Rubianto.
“Untuk lebih memudahkan dalam menjangkau para PRT dan pekerja informal lainnya, Kowani juga tergabung menjadi salah satu Agen Perisai, yang merupakan kepanjangan tangan dari BPJAMSOSTEK,” katanya.
Menanggapi pernyataan Ketum Kowani terkait jumlah PRT yang terdata, Zainudin mengatakan bahwa hingga saat ini hampir 150 ribu PRT saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek, itupun didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja. Sisanya 2018 pekerja adalah yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Tugas kami melindungi semua pekerja, melalui program perlindungan Pekerja Rentan, kami dapat melindungi pekerja-pekerja dengan profesi petani, nelayan, marbot masjid, dan lain sebagainya. Dulu kami identik dengan perlindungan karyawan perusahaan, sekarang bergeser ke sektor yang lebih membutuhkan perhatian serius seperti pekerja rentan,” ujarnya.
Pentingnya jaminan sosial adalah sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja. Zainudin menutup paparannya dengan imbauan mengenai urgensi Jamsostek, jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia, paling tidak keluarga dari pekerja masih mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup dan terhindar dari jurang kemiskinan.
(atk)