Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan
Senin, 08 November 2021 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Sejak 2018, Kominfo Telah Blokir 4.874 Pinjol dan Fintech Ilegal
Menurut Tirta, pengawasan market conduct belum terlalu populer lantaran baru secara eksplisit diamanatkan dalam Undang-undang OJK yang umurnya baru kurang lebih 10 tahun.
“Pengawasan market conduct lebih fokus kepada pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya,” ujarnya.
Ini berarti pengawasan market conduct akan mengawasi bagaimana sebuah produk atau layanan jasa keuangan ditawarkan dan dijual kepada konsumen sampai dengan layanan pasca jual.
“Saya memiliki keyakinan bahwa keberadaan pengawasan market conduct akan melengkapi pengawasan prudensial yang telah lebih populer,” ucapnya.
Menurut Tirta, pengawasan market conduct belum terlalu populer lantaran baru secara eksplisit diamanatkan dalam Undang-undang OJK yang umurnya baru kurang lebih 10 tahun.
“Pengawasan market conduct lebih fokus kepada pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya,” ujarnya.
Ini berarti pengawasan market conduct akan mengawasi bagaimana sebuah produk atau layanan jasa keuangan ditawarkan dan dijual kepada konsumen sampai dengan layanan pasca jual.
“Saya memiliki keyakinan bahwa keberadaan pengawasan market conduct akan melengkapi pengawasan prudensial yang telah lebih populer,” ucapnya.
(akr)
Lihat Juga :