BPJamsostek Apresiasi Program Perlindungan Sosial Petani di Soppeng
Senin, 08 November 2021 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, petani sudah mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya, mulai dari pengobatan perawatan dengan standar Kelas I RS Pemerintah sampai sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis jika petani mengalami kasus kecelakaan kerja.
Baca juga: BPJamsostek Cabang Palopo Dorong Enrekang Maju Paritrana Award 2021
"Ini yang menjadi perhatian utama kami, pengobatan dan perawatan yang merupakan bagian dari ikhtiar untuk sembuh harus sempurna, jangan sampai kendala biaya menjadikan ikhtiar tidak sempurna," jelas Luky. Lebih jauh, dia menjelaskan, BPJamsosek Cabang Soppeng juga telah bekerja sama dengan seluruh Puskesmas di Kabupaten Soppeng, RSUD Latemmamala, dan PSC.
"Insyaallah kami memiliki komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang terbaik sehingga peserta atau keluarga peserta yang mendampingi tidak mengalami kesulitan administrasi dan bila diperlukan rujukan pun kami siap melayani," pungkas Luky.
Baca juga: BPJamsostek Cabang Palopo Dorong Enrekang Maju Paritrana Award 2021
"Ini yang menjadi perhatian utama kami, pengobatan dan perawatan yang merupakan bagian dari ikhtiar untuk sembuh harus sempurna, jangan sampai kendala biaya menjadikan ikhtiar tidak sempurna," jelas Luky. Lebih jauh, dia menjelaskan, BPJamsosek Cabang Soppeng juga telah bekerja sama dengan seluruh Puskesmas di Kabupaten Soppeng, RSUD Latemmamala, dan PSC.
"Insyaallah kami memiliki komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang terbaik sehingga peserta atau keluarga peserta yang mendampingi tidak mengalami kesulitan administrasi dan bila diperlukan rujukan pun kami siap melayani," pungkas Luky.
(luq)
Lihat Juga :