Kuasa Hukum Pemilik Merek GOTO Laporkan CEO Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan penggunaan secara masif di masyarakat dan pendaftaran merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang jelas memiliki persamaan. Baik pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek “GOTO” yang sudah terdaftar terlebih dahulu di kelas yang sama, yaitu kelas 42.
Walakin, diduga terjadi pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan iktikad tidak baik. “Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek 'GOTO' di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tgl 10 Maret 2030,” terang Alfons.
Merek GOTO sendiri, jelas Alfons, disematkan untuk sebuah aplikasi di bidang jasa pengembangan perangkat lunak open-source. Dia bilang, GOTO merupakan jenis perangkat lunak yang kode sumbernya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan, dan disebarluaskan dan yang dapat diadopsi oleh blockchains.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Serfasius Serbaya Manek mengatakan kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun akibat pemakaian merek GoTo. Kerugian muncul akibat investor gagal masuk ke kliennya akibat adanya kesamaan merek dagang.
Menurut dia, Gojek dan Tokopedia mendapat suntikan dana besar dari sejumlah investor. "Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp200 miliar. Kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun," ungkap Serfasius.
Dalam kasus ini, Gojek dan Tokopedia diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Walakin, diduga terjadi pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan iktikad tidak baik. “Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek 'GOTO' di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tgl 10 Maret 2030,” terang Alfons.
Merek GOTO sendiri, jelas Alfons, disematkan untuk sebuah aplikasi di bidang jasa pengembangan perangkat lunak open-source. Dia bilang, GOTO merupakan jenis perangkat lunak yang kode sumbernya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan, dan disebarluaskan dan yang dapat diadopsi oleh blockchains.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Serfasius Serbaya Manek mengatakan kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun akibat pemakaian merek GoTo. Kerugian muncul akibat investor gagal masuk ke kliennya akibat adanya kesamaan merek dagang.
Menurut dia, Gojek dan Tokopedia mendapat suntikan dana besar dari sejumlah investor. "Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp200 miliar. Kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun," ungkap Serfasius.
Dalam kasus ini, Gojek dan Tokopedia diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
(ind)