Kuasa Hukum Pemilik Merek GOTO Laporkan CEO Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro

Selasa, 09 November 2021 - 17:52 WIB
loading...
Kuasa Hukum Pemilik Merek GOTO Laporkan CEO Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro
Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau dan Serfasius Serbaya hadir di Mapolda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak paten, Selasa (9/11/2021). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia terkait penggunaan nama GoTo yang dinilai memiliki kesamaan dengan merek GOTO milik pelapor.

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021) dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

"(Terlapor) Tokopedia dan Gojek karena ada kesamaan nama produk, sehingga bunyinya sama GoTo dari Gojek dan Tokopedia. Sedangkan, PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).



Alfons mengatakan kliennya melaporkan dua perusahaan itu karena diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Gojek dan Tokopedia diduga telah menggunakan nama produk yang sama yaitu GoTo. Adapun, perbedaannya hanya terletak pada penggunakan huruf kapital, sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.

Alfons Loemau mengaku pihaknya pertama kali memperoleh informasi dari media massa. Pemberitaan itu ihwal PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia telah melakukan merger dengan menggunakan merek “GoTo”, dengan penulisan sejenis serta lambang merek usaha yang bertuliskan “GoTo”.

Bekal informasi tersebut, pihaknya melakukan pengecekan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Hasilnya diperoleh informasi adanya proses permohonan pendaftaran merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor,” beber Alfons.



Dia menjelaskan penggunaan secara masif di masyarakat dan pendaftaran merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang jelas memiliki persamaan. Baik pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek “GOTO” yang sudah terdaftar terlebih dahulu di kelas yang sama, yaitu kelas 42.

Walakin, diduga terjadi pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan iktikad tidak baik. “Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek 'GOTO' di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tgl 10 Maret 2030,” terang Alfons.

Merek GOTO sendiri, jelas Alfons, disematkan untuk sebuah aplikasi di bidang jasa pengembangan perangkat lunak open-source. Dia bilang, GOTO merupakan jenis perangkat lunak yang kode sumbernya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan, dan disebarluaskan dan yang dapat diadopsi oleh blockchains.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Serfasius Serbaya Manek mengatakan kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun akibat pemakaian merek GoTo. Kerugian muncul akibat investor gagal masuk ke kliennya akibat adanya kesamaan merek dagang.

Menurut dia, Gojek dan Tokopedia mendapat suntikan dana besar dari sejumlah investor. "Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp200 miliar. Kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun," ungkap Serfasius.

Dalam kasus ini, Gojek dan Tokopedia diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)