Pegawai Pajak Terseret Kasus Suap, Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus
Kamis, 11 November 2021 - 20:01 WIB
loading...
KPK menangkap Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan Rabu (10/11). FOTO/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membentuk tim khusus guna menelusuri penerimaan negara yang belum disetorkan ke negara terkait kasus pajak yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai pajak berinisial WR. Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak tersebut kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 10 November 2021.
"Tim ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan
Dia mengungkapkan DJP prihatin dan menyesali terjadinya kasus suap yang oleh oknum pegawai Ditjen Pajak sebagaimana hasil penyidikan KPK. Menurutnya kasus tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat setiap pegawai telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut.
Dia mengatakan tim khusus tersebut dibentuk untuk membantu KPK menelusuri penerimaan pajak yang belum disetorkan. Tim khusus terdsebut melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. "KPK juga terus memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," kata dia.
"Tim ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan
Dia mengungkapkan DJP prihatin dan menyesali terjadinya kasus suap yang oleh oknum pegawai Ditjen Pajak sebagaimana hasil penyidikan KPK. Menurutnya kasus tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat setiap pegawai telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut.
Dia mengatakan tim khusus tersebut dibentuk untuk membantu KPK menelusuri penerimaan pajak yang belum disetorkan. Tim khusus terdsebut melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. "KPK juga terus memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," kata dia.
Lihat Juga :