Pegawai Pajak Terseret Kasus Suap, Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus
Kamis, 11 November 2021 - 20:01 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersihkan
DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai-nilai organisasi DJP. Sebagai informasi, penahanan WR bukan merupakan kasus baru namun merupakan kelanjutan proses hukum atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal tahun 2021, yakni atas tersangka APA dan DR.
Baca Juga: KPK Langsung Tahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng
WR telah diumumkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 November 2021. Selain penahanan WR, KPK juga menetapkan seorang pegawai DJP berinisial AS yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya. Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.
DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai-nilai organisasi DJP. Sebagai informasi, penahanan WR bukan merupakan kasus baru namun merupakan kelanjutan proses hukum atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal tahun 2021, yakni atas tersangka APA dan DR.
Baca Juga: KPK Langsung Tahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng
WR telah diumumkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 November 2021. Selain penahanan WR, KPK juga menetapkan seorang pegawai DJP berinisial AS yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya. Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.
(nng)
Lihat Juga :