Simak! Cara Membedakan Uang Rupiah Asli dan Palsu

Kamis, 11 November 2021 - 20:31 WIB
loading...
Simak! Cara Membedakan Uang Rupiah Asli dan Palsu
Maraknya peredaran uang palsu dengan berbagai modus harus diwaspadai karena bisa merugikan masyarakat. Foto/Dok SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Maraknya peredaran uang palsu (upal) dengan berbagai modus harus diwaspadai karena bisa merugikan masyarakat. Untuk itu, masyarakat harus jeli dan tahu cara membedakan uang rupiah asli dan palsu.

Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.



Mengutip situs resmi Bank Indonesia (BI), pemalsuan rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah. Oleh karena itu, mengenali keaslian uang rupiah sangat penting sebagai salah satu upaya pencegahan pengedaran rupiah palsu dan wujud nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara.

Untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah, sebagian masyarakat mungkin sudah familiar dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) yang caranya adalah sebagai berikut:

Dilihat, dapat terlihat angka yang berubah warna yang tersembunyi pada uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000 dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.

Diraba, dapat dirasakan bagian kasar pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.

Diterawang, saat sudah mellihat dan meraba kita bisa mengangkat uang ke arah cahaya dan jika kita bisa melihat gambar pahlawan, gambar ornamen, dan logo BI yang terlihat utuh, maka dipastikan uang tersebut asli.



Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengenali uang asli yang tidak mudah untuk dipalsukan. Hal ini telah diantisipasi mulai dari penggunaan bahan baku, desain hingga teknik pencetakannya. Berikut penjelasannya:

1. Bahan baku uang kertas rupiah

Secara resmi uang kertas rupiah terbuat dari kertas khusus yang merupakan bahan serat kapas. Kemudian pada pecahan uang Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000 memiliki benang pengaman yang memiliki pola dianyam vertikal, khusus uang Rp50.000 dan Rp100.000 akan berubah warna jika diperhatikan dari beberapa sudut pandang.

Selanjutnya pada semua uang kertas rupiah memiliki tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan Indonesia. Pada uang kertas Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 terdapat logo Bank Indonesia dan beberapa ornamen tertentu jika diterawang dikaca akan terlihat.

2. Desain uang kertas rupiah

Pada uang kertas rupiah mempunyai desain, ukuran, serta warna uang yang terang dan spesifik sehingga mudah sekali dikenali secara kasat mata.

3. Teknik mencetak uang kertas rupiah

Pada bagian depan uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000 akan terlihat gambar yang tersembunyi berupa tulisan BI (Bank Indonesia) dalam bingkai persegi panjang yang bisa terlihat dari sudut pandang tertentu.

Kemudian pada uang pecahan Rp5000, Rp2000, dan Rp1000 juga terdapat gambar tulisan BI dengan tambahan angka 5, 2, 1 yang akan terlihat dari sudut pandang berbeda. Pada bagian belakang pada uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000 tersembunyi gambar berupa angka 100, 50, 20, 10.

Selain itu lambang negara, gambar utama, angka nominal, huruf terbilang dan frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA bertekstur kasar ketika diraba. Kemudian terdapat kode tuna netra (blind code), pasangan garis pada sisi kanan kiri uang yang saat diraba akan terasa kasar, pada gambar saling isi, dan logo BI (Bank Indonesia) terlihat utuh ketika diterawang ke arah cahaya.



Lantas, apa yang dapat kita lakukan jika menerima uang rupiah palsu?. Bank Indonesia memberikan panduan sebagai berikut:

Saat bertransaksi:
- Tolak dan jelaskan secara sopan bahwa Anda meragukan keaslian uang tersebut
- Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang)
- Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor BI terdekat.
- Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.

Saat setelah bertransaksi:
- Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
- Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor BI terdekat.

Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada BI atau melalui bank terdekat akan diteliti lebih lanjut. Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, akan tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.

(MG07-Fransiska)
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2548 seconds (0.1#10.140)