MUI Sebut Kripto Haram, Begini Tanggapan Indodax
Jum'at, 12 November 2021 - 22:40 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, imbuhnya, ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin. Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan untuk proses verifikasi dan penerbitan.
"Ini membutuhkan biaya listrik sebesar 150 Tera Watt (TW) per jam. Tapi memang bentuknya murni digital. Namanya ini inovasi teknologi dan sekarang uang saja sudah tidak ada bentuk fisik cuma digital seperti e-money," jelas dia.
Terkait Indodax, kata dia, saat ini memperdagangkan banyak jenis aset kripto dengan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying asset fisik.
Baca Juga: Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram
"Menurut saya pribadi, sebenarnya hampir semua aset kripto ada underlying-nya kalau dipelajari secara teknologi dan manfaat namun itu semua dikembalikan kepada sudut pandang masing-masing trader," jelas dia.
"Ini membutuhkan biaya listrik sebesar 150 Tera Watt (TW) per jam. Tapi memang bentuknya murni digital. Namanya ini inovasi teknologi dan sekarang uang saja sudah tidak ada bentuk fisik cuma digital seperti e-money," jelas dia.
Terkait Indodax, kata dia, saat ini memperdagangkan banyak jenis aset kripto dengan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying asset fisik.
Baca Juga: Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram
"Menurut saya pribadi, sebenarnya hampir semua aset kripto ada underlying-nya kalau dipelajari secara teknologi dan manfaat namun itu semua dikembalikan kepada sudut pandang masing-masing trader," jelas dia.
(nng)
Lihat Juga :