Buruh Ngotot Upah Tahun 2022 Naik 10 Persen, Pengusaha Minta Ditunda

Minggu, 14 November 2021 - 21:04 WIB
loading...
A A A


Sarman mengatakan bahwa ini tugas bersama untuk mengawal dan menjaga agar kasus COVID-19 ini tidak meledak lagi, sehingga pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV 2021 dan tahun 2022 tumbuh positif dan kesejahteraan pekerja otomatis juga akan semakin baik.

"Kita berharap agar Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP 2022 berpedoman pada PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mengacu data resmi dari BPS DKI Jakarta menyangkut pertumbuhan ekonomi,inflasi,paritas daya beli,tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah," kata dia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, angka tersebut diperoleh dari rata-rata kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) secara nasional. Formulasinya disusun berdasarkan survei harga barang di pasar.

"Telah terjadi peningkatan harga di pasar sehingga setelah kalkulasi dari 60 item, muncul kenaikan rata-rata yaitu antara 7-10 persen," kata Iqbal beberapa waktu lalu.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2470 seconds (0.1#10.140)