Buruh Ngotot Upah Tahun 2022 Naik 10 Persen, Pengusaha Minta Ditunda

Minggu, 14 November 2021 - 21:04 WIB
loading...
Buruh Ngotot Upah Tahun...
Buruh menuntut kenaikan upah tahun 2022 mencapai 7-10 persen dibandingkan tahun 2021. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Pengusaha meminta kenaikan upah buruh di DKI Jakarta tahun depan ditunda. Pertimbangannya pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta belum optimal masih di bawah nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi triwulan III 2021 sebesar 2,43 persen di bawah nasional sebesar 3,51 persen.

"Selama ini pertumbuhan ekonomi Jakarta selalu diatas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, tapi pada kuartal III-2021 kali ini terjadi sesuatu yang tidak lazim dimana pertumbuhan ekonomi Jakarta dibawah pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta sekaligus nggota LKS Tripartit Nasional Sarman Simanjorang di Jakarta, Minggu(14/11/2021).

Baca Juga: Buruh Minta Upah Naik 10 Persen Tahun 2022, Pengusaha: Jangan Maksa

Terakhir pada pertumbuhan ekonomi kuartal II 2021 pertumbuhan ekonomi Jakarta masih diatas rata rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 10,91 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07 persen. Ekonomi Jakarta masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2021.

"Kondisi ini menggambarkan bahwa ekonomi Jakarta sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19. Sebagai kota jasa, kebijakan PPKM sangat mempengaruhi berbagai aktivitas perekonomian di DKI Jakarta," ungkapnya.

Pemberlakuan PPKM darurat,kemudian PPKM level 1-4 yang membatasi berbagai aktivitas sektor usaha di DKI Jakarta membuat pertumbuhan ekonomi Jakarta melambat. Berbagai sektor usaha seperti perdagangan,pariwisata,transportasi,aneka hiburan da jasa yang selama ini penggerak ekonomi Jakarta nyaris stagnan.

Modal utama perekonomian Jakarta adalah pergerakan manusia, semakin bebas dan banyak manusia bergerak maka disana berpeluang terjadi transaksi ekonomi,tapi selama pemberlakukan PPKM praktis semua sangat dibatasi.

"Tapi kebijakan ini memang harus diambil dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19,dan hasilnya dapat kita rasakan saat ini dimana dengan kesadaran dan dukungan seluruh elemen masyarakat kita mampu mengedalikan COVID-19 dan ekonomi kita sudah mulai merangkak," terang Sarman.

Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi Jakarta yang melambat, dia menilai kurang tepat jika Serikat Buruh/Pekerja melakukan unjuk rasa di Balaikota menuntut kenaikan UMP sebesar 10%.

"Data dan fakta yang dirilis BPS DKI Jakarta harus kita tanggung dan hadapi dengan penuh kebersamaan sembari berharap bahwa kedepan ekonomi Jakarta semakin tumbuh dan membaik sehingga UMP berikutnya dapat naik untuk kesejahteraan pekerja yang lebih baik. Dengan semangat kebersamaan untuk selalu disiplin menjalankan prokes dalam aktivitas sehari hari dan mensukseskan vaksinasi,maka perekonomian kita yang saat ini sedang merangkak akan semakin membaik," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Bahas Penetapan Upah 2022, Naik Nggak Ya?

Sarman mengatakan bahwa ini tugas bersama untuk mengawal dan menjaga agar kasus COVID-19 ini tidak meledak lagi, sehingga pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV 2021 dan tahun 2022 tumbuh positif dan kesejahteraan pekerja otomatis juga akan semakin baik.

"Kita berharap agar Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP 2022 berpedoman pada PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mengacu data resmi dari BPS DKI Jakarta menyangkut pertumbuhan ekonomi,inflasi,paritas daya beli,tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah," kata dia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, angka tersebut diperoleh dari rata-rata kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) secara nasional. Formulasinya disusun berdasarkan survei harga barang di pasar.

"Telah terjadi peningkatan harga di pasar sehingga setelah kalkulasi dari 60 item, muncul kenaikan rata-rata yaitu antara 7-10 persen," kata Iqbal beberapa waktu lalu.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Jaga Kesehatan Keuangan,...
Jaga Kesehatan Keuangan, Kadin Minta Perbankan Beri Keringanan Bunga Utang ke Pengusaha
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved