Tersisa 2 Bulan, Realisasi DMO Batu Bara Tahun Ini Baru 80%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) mencatat, realisasi kewajiban pasok pasar dalam negeri ( Domestic Market Obligation/DMO ) batu bara hingga Oktober 2021 mencapai 110 juta ton atau 80% dari target sebesar 138 juta ton.
Sementara, realisasi produksi batu bara hingga Oktober 2021 mencapai 512 juta ton atau 82% dari target sebesar 625 juta ton.
Adapun realisasi ekspor batu bara pada periode yang sama mencapai 367 juta ton atau 75% dari target dengan nilai USD4,2 miliar (sekitar Rp59 triliun).
"Masih ada waktu 2 bulan yang kami perkirakan nanti pada akhir tahun akan mencapai kurang lebih 96% dari target DMO ini," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (15/11/2021).
Ridwan mengatakan, ada beberapa permasalahan dalam pelaksanaan DMO batu bara. Pertama, kewajiban DMO 25% dikenakan kepada seluruh badan usaha pertambangan tahan operasi produksi. Sementara, tidak semua perusahaan pertambangan memiliki spesifikasi batu bara yang sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
"Jadi perusahaan diwajibkan, tetapi kewajibannya tidak serta merta dapat diterapkan karena batu bara yang diproduksi tidak sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Kedua, meski memiliki spesifikasi batu bara yang sesuai dengan kebutuhan, namun tidak sepenuhnya dapat diserap di dalam negeri. Ketiga, konsumsi batu bara di dalam negeri tidak sebesar tingkat produksi nasional sehingga tidak semua perusahaan memiliki peluang kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
"Jadi produksinya lebih banyak dari kebutuhannya sehingga untuk mengejar 25% itu ada isu tersendiri," kata Ridwan. Dia menambahkan, untuk menjawab permasalah tersebut, pihaknya sedang melakukan diskusi pendalaman dan wacana untuk meningkatkan kewajiban DMO 25%.
"Secara teknis kami mendorong PLN atau perusahaan-perusahaan yang lain untuk membangun fasilitas pencairan batu bara yang dikelola perusahaan swasta dan BUMN untuk mengolah agar spesifikasi batu bara dapat sesuai dengan kebutuhan dalam negeri," tuturnya.
Sementara, realisasi produksi batu bara hingga Oktober 2021 mencapai 512 juta ton atau 82% dari target sebesar 625 juta ton.
Adapun realisasi ekspor batu bara pada periode yang sama mencapai 367 juta ton atau 75% dari target dengan nilai USD4,2 miliar (sekitar Rp59 triliun).
"Masih ada waktu 2 bulan yang kami perkirakan nanti pada akhir tahun akan mencapai kurang lebih 96% dari target DMO ini," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (15/11/2021).
Ridwan mengatakan, ada beberapa permasalahan dalam pelaksanaan DMO batu bara. Pertama, kewajiban DMO 25% dikenakan kepada seluruh badan usaha pertambangan tahan operasi produksi. Sementara, tidak semua perusahaan pertambangan memiliki spesifikasi batu bara yang sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
"Jadi perusahaan diwajibkan, tetapi kewajibannya tidak serta merta dapat diterapkan karena batu bara yang diproduksi tidak sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Kedua, meski memiliki spesifikasi batu bara yang sesuai dengan kebutuhan, namun tidak sepenuhnya dapat diserap di dalam negeri. Ketiga, konsumsi batu bara di dalam negeri tidak sebesar tingkat produksi nasional sehingga tidak semua perusahaan memiliki peluang kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
"Jadi produksinya lebih banyak dari kebutuhannya sehingga untuk mengejar 25% itu ada isu tersendiri," kata Ridwan. Dia menambahkan, untuk menjawab permasalah tersebut, pihaknya sedang melakukan diskusi pendalaman dan wacana untuk meningkatkan kewajiban DMO 25%.
"Secara teknis kami mendorong PLN atau perusahaan-perusahaan yang lain untuk membangun fasilitas pencairan batu bara yang dikelola perusahaan swasta dan BUMN untuk mengolah agar spesifikasi batu bara dapat sesuai dengan kebutuhan dalam negeri," tuturnya.
(fai)