Upah Minimum 2022: Terendah Rp1.813.011, Tertinggi Rp4.453.724
Senin, 15 November 2021 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Rencananya, UMP paling lambat diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021. Sementara, UMK akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021.
Baca Juga: Salah Jadwal, Baim Wong Datang ke Pernikahan Ria Ricis saat Dekorasi Dibongkar
"Saya bilang tergantung nanti gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya," imbuhnya.
Indah menambahkan, kenaikan UMP sudah sesuai PP No 36 tahun 2021. Kenaikan UMP ini, kata dia, juga sudah dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional. "Ini formula bukan dari Kemenaker saja, tetapi kami dengan Dewan Pengupahan nasional," jelasnya.
Baca Juga: Salah Jadwal, Baim Wong Datang ke Pernikahan Ria Ricis saat Dekorasi Dibongkar
"Saya bilang tergantung nanti gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya," imbuhnya.
Indah menambahkan, kenaikan UMP sudah sesuai PP No 36 tahun 2021. Kenaikan UMP ini, kata dia, juga sudah dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional. "Ini formula bukan dari Kemenaker saja, tetapi kami dengan Dewan Pengupahan nasional," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :