Komisaris dan Direksi BUMN Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Sudah Sejak 1998

Senin, 15 November 2021 - 21:39 WIB
loading...
Komisaris dan Direksi BUMN Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Sudah Sejak 1998
Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan, bahwa praktik rangkap jabatan sejumlah pejabat negara di perusahaan BUMN sudah terjadi sejak 1998. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan, bahwa praktik rangkap jabatan sejumlah pejabat negara di perusahaan BUMN sudah terjadi sejak 1998. Namun Ia menekankan, perbaikan terus dilakukan dengan memilih figur-figur kompeten.

Erick Thohir menyebut, faktor kapasitas kepemimpinan (leadership) profesional tetap menjadi pertimbangan dan akan dipertanggung jawabkan.

"Rangkap jabatan di kementerian BUMN itu sebelum saya sudah terjadi. Sudah berjalan dari tahun pertama pembentukan BUMN di tahun 1998," ujar Menteri Erick Thohir di Jakarta, Senin (15/11/2021).



"Perbaikan kita lakukan, karena itu saya bilang, porsi dari leadership profesional yang kita tarik itu, sekarang itu, saya pertanggung jawabkan. Dimana Pak Candra di BTN, ada bekas Menteri, ada Pak Doni Monardo di MIND ID untuk apa tugasnya? Karena saya tahu lingkungan hidup Pak Doni sangat proven, tambang ke depan harus friendly dengan alam," jelasnya.

Meski tak mengelak banyak petinggi perseroan yang rangkap jabatan, pilihan pemegang saham adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas yang mumpuni.

"Lalu kita taruh figur-figur lain, saya tak bisa sebutkan satu per satu, dan banyak sekali sekarang di jajaran Direksi kan juga kita tarik dari the best talent yang Indonesia punya," ungkapnya.



Kementerian BUMN sendiri akan mengusulkan periodisasi atau masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi. Dimana, masa jabatan Komisaris selama 3 tahun dan Direksi 5 tahun.

Erick Thohir menyebut, opsi tersebut akan ditetapkan dalam satu mekanisme baku. Meski demikian, belum diketahui periodisasi manajemen perseroan negara akan diatur dalam Undang-Undang BUMN yang saat ini dalam pembahasan revisi atau melalui Peraturan Menteri BUMN (Permen)

"Ada rule of the game yang kita lakukan. Salah satu yang kita usulkan ke depan bahwa komisaris itu diangkat 3 tahun, dewan direksi 5 tahun," tutur dia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)