Google Indonesia Siap Patuhi Aturan Pajak Hasil Kesepakatan KTT G20
Selasa, 16 November 2021 - 08:16 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, yang berkaitan dengan Pajak penghasilan (PPh) yang akan dibebankan pada Google Indonesia, pihaknya akan mengikuti hasil dari kesepakatan yang dicapai dalam KTT G20. Karena, dalam membahas pajak ini, diperlukan partisipasi dari negara-negara lain pengguna layanan Google di seluruh pelosok dunia dalam menentukan pajak yang akan dibebankan.
Diperlukannya partisipasi oleh negara lain, kata dia, agar penerapan pajak yang diberlakukan tersebut dapat dipahami secara jelas dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari negara-negara yang menggunakan aplikasi dalam ruang digital.
(Baca juga:Kantong Negara Kempes, Pajak Digital Harapan Tambah Pendapatan)
Dengan begitu, akan memberikan rasa tenang kepada setiap pemangku kepentingan yang menggunakan aplikasi tersebut. “Kesepakatan yang mudah dipahami dan tidak ada frasa ambigu dalam aturan pajak yang akan diterapkan,” katanya.
Kesepakatan ini, akan mengikat perusahaan multinasional seperti Google untuk membayar pajak sesuai dengan aturan dari negara-negara setempat. Sehingga, setiap klausul dalam kesepakatan yang telah dicapai oleh KTT G20 dapat menjangkau seluruh aspek dari layanan aplikasi dari perusahaan multinasional ini di masa-masa mendatang.
“Perusahaan multionasional tidak membayar pajak karena peraturan negara setempat belum menjangkau. Adanya KTT G20 akan membuat secara adil pembayaran pajak,” katanya.
(Baca juga:Sri Mulyani Ngebet Aturan Pajak Digital Dunia Bisa Berlaku di 2022)
Diperlukannya partisipasi oleh negara lain, kata dia, agar penerapan pajak yang diberlakukan tersebut dapat dipahami secara jelas dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari negara-negara yang menggunakan aplikasi dalam ruang digital.
(Baca juga:Kantong Negara Kempes, Pajak Digital Harapan Tambah Pendapatan)
Dengan begitu, akan memberikan rasa tenang kepada setiap pemangku kepentingan yang menggunakan aplikasi tersebut. “Kesepakatan yang mudah dipahami dan tidak ada frasa ambigu dalam aturan pajak yang akan diterapkan,” katanya.
Kesepakatan ini, akan mengikat perusahaan multinasional seperti Google untuk membayar pajak sesuai dengan aturan dari negara-negara setempat. Sehingga, setiap klausul dalam kesepakatan yang telah dicapai oleh KTT G20 dapat menjangkau seluruh aspek dari layanan aplikasi dari perusahaan multinasional ini di masa-masa mendatang.
“Perusahaan multionasional tidak membayar pajak karena peraturan negara setempat belum menjangkau. Adanya KTT G20 akan membuat secara adil pembayaran pajak,” katanya.
(Baca juga:Sri Mulyani Ngebet Aturan Pajak Digital Dunia Bisa Berlaku di 2022)
Lihat Juga :