Gaji PNS Dipotong 3% untuk Iuran Tapera Tahun Depan, Selanjutnya BUMN dan Swasta
Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Arianto mengatakan, salah satu asas pengelolaan dana Tapera adalah gotong royong. Oleh karena itu, program ini merupakan pengembangan dari program Tapera adalah melengkapi sistem jaminan sosial Nasional.
"Maka asas gotong royong ini jadi pilar landasan beroperasinya BP Tapera. Yang menjadi peserta program Tapera adalah seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Dan sifatnya sudah disampaikan ini adalah tabungan wajib, jadi seluruh pekerja baik pekerja yang dipekerjakan atau pekerja penerima upah dan pekerja mandiri," ungkap Eko.
Jika melihat pada aturan pengoperasian BP Tapera dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat BP Tapera, nantinya tidak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Namun seluruh pekerja yang ada di berbagai wilayah di Indonesia juga akan ditarik iuran.
Adapun pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa TNI, Kepolisian, pejabat negara, pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa, perusahaan swasta, hingga pekerja apapun yang menerima upah.
Para perusahaan pun wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera. Tak hanya itu, perusahaan juga wajib melakukan pungutan Tapera dan menyetorkan kewajiban perusahaan termasuk pungutan.
"Maka asas gotong royong ini jadi pilar landasan beroperasinya BP Tapera. Yang menjadi peserta program Tapera adalah seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Dan sifatnya sudah disampaikan ini adalah tabungan wajib, jadi seluruh pekerja baik pekerja yang dipekerjakan atau pekerja penerima upah dan pekerja mandiri," ungkap Eko.
Jika melihat pada aturan pengoperasian BP Tapera dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat BP Tapera, nantinya tidak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Namun seluruh pekerja yang ada di berbagai wilayah di Indonesia juga akan ditarik iuran.
Adapun pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa TNI, Kepolisian, pejabat negara, pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa, perusahaan swasta, hingga pekerja apapun yang menerima upah.
Para perusahaan pun wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera. Tak hanya itu, perusahaan juga wajib melakukan pungutan Tapera dan menyetorkan kewajiban perusahaan termasuk pungutan.
Lihat Juga :