Tegakkan Prokes, Industri Hiburan Aman dari Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K Ginting mengingatkan, agar masyarakat tak abai protokol kesehatan walau pandemi Covid-19 di tanah air telah melandai.
Dalam situasi seperti ini resiko transmisi virus masih rentan terjadi. Dikatakannya, pada Juli lalu, Indonesia masih berada pada level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan kemudian dilakukan mekanisme Level 4, 3, 2, dan hingga saat ini akhirnya berada pada level 1.
(Baca juga:Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Indonesia Capai Target WHO, Kemenkes: Tetap Jalankan Prokes)
Seiring perbaikan parameter epidemiologis, maka khususnya Jakarta sudah PPKM level 1 bersama berbagai kota di Jawa dan Bali juga daerah lainnya. Tentu ini merupakan kerja keras seluruh pemangku kepentingan.
“Oleh karena itu, ini jadi tugas dan tanggung jawab semua pihak agar bisa menjaga agar situasi terburuk yang terjadi di bulan Juli terulang lagi,” ujar Alex dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN yang bertema Tegakkan Prokes, Industri Hiburan Aman dari Covid-19, Rabu (17/11/2021).
dr. Alexander menegaskan, kasus pelonggaran ini bukan berarti kebebasan. Pelonggaran yang diberikan pemerintah tetap harus menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus. Satgas pun tetap melakukan pengendalian dan pengawasan.
(Baca juga:Pariwisata Bandung Mulai Menggeliat, Wawali Bandung Ingatkan Wisatawan Jaga Prokes)
“Protokol kesehatan harus tetap diterapkan, bersama pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3 T) serta vaksinasi harus sesuai target,” ujarnya.
Berbagai pihak diminta untuk mendukung dan menjaga kondisi melandainya pandemi Covid-19 di Indonesia. Di antaranya pelaku usaha dan pengelola tempat hiduran. Hal ini penting untuk menghindari penularan Covid-19 di tempat hiburan.
“Perlu kejujuran dari setiap pelaku usaha karaoke ketika izin sudah dibuka. Jangan mentang-mentang pingin buka, bilang sudah steril padahal belum,” ujar Melly Goeslaw, musisi dan juga Founder Melly Glow pada acara yang sama.
Dalam situasi seperti ini resiko transmisi virus masih rentan terjadi. Dikatakannya, pada Juli lalu, Indonesia masih berada pada level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan kemudian dilakukan mekanisme Level 4, 3, 2, dan hingga saat ini akhirnya berada pada level 1.
(Baca juga:Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Indonesia Capai Target WHO, Kemenkes: Tetap Jalankan Prokes)
Seiring perbaikan parameter epidemiologis, maka khususnya Jakarta sudah PPKM level 1 bersama berbagai kota di Jawa dan Bali juga daerah lainnya. Tentu ini merupakan kerja keras seluruh pemangku kepentingan.
“Oleh karena itu, ini jadi tugas dan tanggung jawab semua pihak agar bisa menjaga agar situasi terburuk yang terjadi di bulan Juli terulang lagi,” ujar Alex dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN yang bertema Tegakkan Prokes, Industri Hiburan Aman dari Covid-19, Rabu (17/11/2021).
dr. Alexander menegaskan, kasus pelonggaran ini bukan berarti kebebasan. Pelonggaran yang diberikan pemerintah tetap harus menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus. Satgas pun tetap melakukan pengendalian dan pengawasan.
(Baca juga:Pariwisata Bandung Mulai Menggeliat, Wawali Bandung Ingatkan Wisatawan Jaga Prokes)
“Protokol kesehatan harus tetap diterapkan, bersama pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3 T) serta vaksinasi harus sesuai target,” ujarnya.
Berbagai pihak diminta untuk mendukung dan menjaga kondisi melandainya pandemi Covid-19 di Indonesia. Di antaranya pelaku usaha dan pengelola tempat hiduran. Hal ini penting untuk menghindari penularan Covid-19 di tempat hiburan.
“Perlu kejujuran dari setiap pelaku usaha karaoke ketika izin sudah dibuka. Jangan mentang-mentang pingin buka, bilang sudah steril padahal belum,” ujar Melly Goeslaw, musisi dan juga Founder Melly Glow pada acara yang sama.