Ketahuan Buka Bisnis Pinjol Ilegal, 52 Koperasi Bakal Disuntik Mati

Kamis, 18 November 2021 - 08:18 WIB
loading...
Ketahuan Buka Bisnis...
Polisi menunjukkan barang bukti uang miliaran rupiah kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menemukan 52 koperasi dengan 16 diantaranya beralamat di lokasi yang sama terindikasi kuat melakukan pelanggaran membuka bisnis praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Ini menjadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran. Bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama, yaitu simpan pinjam. Karenanya ini adalah suatu praktek ilegal," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, di Jakarta, Kamis (18/11/2021).



Ahmad Zabadi bersama tim pada Selasa, 16 November 2021, berkunjung ke salah satu notaris yang dalam kurun waktu 1 tahun telah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi. Kedok yang digunakan usaha tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan sebagian besar terindikasi dalam praktek pinjol ilegal .

"Kita mendorong agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjol ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat," katanya.

Pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun non koperasi tapi melakukan praktik praktik ilegal.
Ia menegaskan bahwa praktik-praktik menyimpang seperti ini tidak boleh berlanjut karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi.

"Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi," kata dia.

Temuan di kantor notaris ini, kata dia, menunjukkan bahwa penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris pun pada akhirnya sudah memberikan keterangan dan dari pihak stafnya juga sudah dimintai keterangan. "Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat," kata Zabadi.

Beberapa langkah yang perlu diambil, kata Zabadi, pertama mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan persyaratan dan kewajiban dari sebuah koperasi simpan pinjam. "Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat yang sama lebih dari satu koperasi ini sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai, apalagi seperti ini di mana 16 koperasi di alamat yang sama," jelasnya.



Bahkan untuk tahun ini notaris yang disidak ini mendirikan lebih dari 52 badan hukum koperasi simpan pinjam, hal ini menjadi sebuah indikasi dan sekaligus pelanggaran pelaku khususnya terhadap Permenkop Nomor 15 tahun 2015. "Saya kira tidak ada alasan apalagi notaris adalah bidang hukum, tidak bisa mengatakan atau tidak memahami mengetahui peraturan," katanya.

Dia menegaskan, dalam hukum, setiap insan hukum di dalamnya pasti dianggap memahami peraturan perundang-undangan. "Apalagi sebagai bagian dari penegak hukum maka tidak patut untuk mengatakan tidak mengetahui peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)