Ketahuan Buka Bisnis Pinjol Ilegal, 52 Koperasi Bakal Disuntik Mati

Kamis, 18 November 2021 - 08:18 WIB
loading...
Ketahuan Buka Bisnis...
Polisi menunjukkan barang bukti uang miliaran rupiah kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menemukan 52 koperasi dengan 16 diantaranya beralamat di lokasi yang sama terindikasi kuat melakukan pelanggaran membuka bisnis praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Ini menjadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran. Bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama, yaitu simpan pinjam. Karenanya ini adalah suatu praktek ilegal," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Lembaga Pengawas Khusus Pinjol Bakal Dibentuk, OJK Godok Aturan Main

Ahmad Zabadi bersama tim pada Selasa, 16 November 2021, berkunjung ke salah satu notaris yang dalam kurun waktu 1 tahun telah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi. Kedok yang digunakan usaha tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan sebagian besar terindikasi dalam praktek pinjol ilegal .

"Kita mendorong agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjol ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat," katanya.

Pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun non koperasi tapi melakukan praktik praktik ilegal.
Ia menegaskan bahwa praktik-praktik menyimpang seperti ini tidak boleh berlanjut karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi.

"Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi," kata dia.

Temuan di kantor notaris ini, kata dia, menunjukkan bahwa penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris pun pada akhirnya sudah memberikan keterangan dan dari pihak stafnya juga sudah dimintai keterangan. "Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat," kata Zabadi.

Beberapa langkah yang perlu diambil, kata Zabadi, pertama mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan persyaratan dan kewajiban dari sebuah koperasi simpan pinjam. "Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat yang sama lebih dari satu koperasi ini sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai, apalagi seperti ini di mana 16 koperasi di alamat yang sama," jelasnya.

Baca Juga: Buka Praktik Pinjol Ilegal, Nomor Induk Koperasi Bakal Dicabut

Bahkan untuk tahun ini notaris yang disidak ini mendirikan lebih dari 52 badan hukum koperasi simpan pinjam, hal ini menjadi sebuah indikasi dan sekaligus pelanggaran pelaku khususnya terhadap Permenkop Nomor 15 tahun 2015. "Saya kira tidak ada alasan apalagi notaris adalah bidang hukum, tidak bisa mengatakan atau tidak memahami mengetahui peraturan," katanya.

Dia menegaskan, dalam hukum, setiap insan hukum di dalamnya pasti dianggap memahami peraturan perundang-undangan. "Apalagi sebagai bagian dari penegak hukum maka tidak patut untuk mengatakan tidak mengetahui peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
KSP Nasari Bersama KDKMP...
KSP Nasari Bersama KDKMP Dorong Ekosistem Koperasi Digital Lebih Aman
KSP Sahabat Mitra Sejati...
KSP Sahabat Mitra Sejati Raih Peringkat 1 Nasional Financial Integrity Rating
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Bunga Pinjol Ilegal...
Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan
1.332 Entitas Keuangan...
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Cegah Umat Terjerat...
Cegah Umat Terjerat Pinjol, Kemenag-Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid
Biodata dan Agama Nana...
Biodata dan Agama Nana Mirdad, Aktris yang Dituding Ogah Bayar Paylater
Rekomendasi
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Mantan Karyawan Apple...
Mantan Karyawan Apple dan Audi Kembangkan Kendaraan Listrik Terinspirasi dari Armada Bulan
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved