Respons UMKM Positif, The FThing Dukung PSBBI Dilanjutkan
loading...
A
A
A
Angela menambahkan, program ini juga membuat senang para pelaku UMKM. Sebab, dalam laporan yang diterimanya sejumlah UMKM bahkan kewalahan karena produknya habis terjual dan permintaan masih tinggi.
Fakta ini, kata dia, menunjukkan bahwa PSBBI berhasil menstimulasi perekonomian yang tengah berjuang bangkit dari dampak pandemi. Selain itu, program ini juga mampu meningkatkan kecintaan masyarakat akan produk lokal Indonesia.
Bagi pelaku UMKM yang ingin merasakan manfaat dari PSBBI, silakan mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Adapun syarat itu yakni:
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftara sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerja sama dengan Penyelenggara PSBBI.
Fakta ini, kata dia, menunjukkan bahwa PSBBI berhasil menstimulasi perekonomian yang tengah berjuang bangkit dari dampak pandemi. Selain itu, program ini juga mampu meningkatkan kecintaan masyarakat akan produk lokal Indonesia.
Bagi pelaku UMKM yang ingin merasakan manfaat dari PSBBI, silakan mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Adapun syarat itu yakni:
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftara sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerja sama dengan Penyelenggara PSBBI.
(fai)