Respons UMKM Positif, The FThing Dukung PSBBI Dilanjutkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia ( PSBBI ) mendapat sambutan hangat dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). PSBBI dinilai sangat membantu UMKM upaya kembali bangkit setelah sempat terpuruk akibat dampak pandemi.
Karena itu, VP e-Commerce Business & Marketing The FThing Fadillah Fatah menilai program ini perlu dilanjutkan. Terutama, bertepatan dengan momen khusus agar semakin menarik minat pembeli dan meningkatkan transaksi UMKM.
"Saya berharap program ini dilanjutkan, terutama bertepatan dengan momen-momen seperti Natal, Tahun Baru dan lainnya. Ini akan meningkatkan transaksi dan omzet dari UMKM tentunya," ujar Fadillah, Jumat (19/11/2021).
Fadillah menambahkan, pihaknya juga mendapatkan respons positif dari UMKM atas PSBBI, terutama berkaitan dengan penjualan. Dia menegaskan, tidak ada UMKM yang menolak atau memberi penilaian negatif karena dampak yang dirasakan dari program ini sangat nyata.
"Sejauh ini nggak ada yang komplain, atau bermasalah. Semuanya menyambut dengan antusias dan senang sekali karena kan ini momentum untuk bisnis mereka bisa bangkit lagi," tegasnya.
Dengan persiapan yang lebih matang, Fadillah yakin PSBBI akan berjalan dengan semakin baik. "Menurut saya dengan waktu persiapan yang lebih lama pasti program ini akan semakin lancar dan membawa banyak manfaat untuk UMKM," katanya.
Hingga saat ini, terdapat 100 lebih UMKM kategori fashion dan kecantikan di The FThing yang terdaftar PSBBI. Fadillah menegaskan, pihaknya akan terus mendorong keterlibatan UMKM.
PSBBI merupakan program yang dilaksanakan pada 1 November hingga 12 Desember melalui 11 e-commerce yang menjadi mitra program ini yakni Bukalapak, Bhinneka, Blibli, 99%Usahaku, The FThing, Goorita, MalangGleerr, EverMos, PaxelMarket, BeeMarket dan Grab.
Seiring dengan berjalannya program, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengajak masyarakat giat membeli produk lokal. Menurutnya, dengan membeli barang lokal yang berasal dari UMKM, akan membantu menstimulasi perekonomian Indonesia.
Angela menambahkan, program ini juga membuat senang para pelaku UMKM. Sebab, dalam laporan yang diterimanya sejumlah UMKM bahkan kewalahan karena produknya habis terjual dan permintaan masih tinggi.
Fakta ini, kata dia, menunjukkan bahwa PSBBI berhasil menstimulasi perekonomian yang tengah berjuang bangkit dari dampak pandemi. Selain itu, program ini juga mampu meningkatkan kecintaan masyarakat akan produk lokal Indonesia.
Bagi pelaku UMKM yang ingin merasakan manfaat dari PSBBI, silakan mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Adapun syarat itu yakni:
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftara sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerja sama dengan Penyelenggara PSBBI.
Karena itu, VP e-Commerce Business & Marketing The FThing Fadillah Fatah menilai program ini perlu dilanjutkan. Terutama, bertepatan dengan momen khusus agar semakin menarik minat pembeli dan meningkatkan transaksi UMKM.
"Saya berharap program ini dilanjutkan, terutama bertepatan dengan momen-momen seperti Natal, Tahun Baru dan lainnya. Ini akan meningkatkan transaksi dan omzet dari UMKM tentunya," ujar Fadillah, Jumat (19/11/2021).
Fadillah menambahkan, pihaknya juga mendapatkan respons positif dari UMKM atas PSBBI, terutama berkaitan dengan penjualan. Dia menegaskan, tidak ada UMKM yang menolak atau memberi penilaian negatif karena dampak yang dirasakan dari program ini sangat nyata.
"Sejauh ini nggak ada yang komplain, atau bermasalah. Semuanya menyambut dengan antusias dan senang sekali karena kan ini momentum untuk bisnis mereka bisa bangkit lagi," tegasnya.
Dengan persiapan yang lebih matang, Fadillah yakin PSBBI akan berjalan dengan semakin baik. "Menurut saya dengan waktu persiapan yang lebih lama pasti program ini akan semakin lancar dan membawa banyak manfaat untuk UMKM," katanya.
Hingga saat ini, terdapat 100 lebih UMKM kategori fashion dan kecantikan di The FThing yang terdaftar PSBBI. Fadillah menegaskan, pihaknya akan terus mendorong keterlibatan UMKM.
PSBBI merupakan program yang dilaksanakan pada 1 November hingga 12 Desember melalui 11 e-commerce yang menjadi mitra program ini yakni Bukalapak, Bhinneka, Blibli, 99%Usahaku, The FThing, Goorita, MalangGleerr, EverMos, PaxelMarket, BeeMarket dan Grab.
Seiring dengan berjalannya program, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengajak masyarakat giat membeli produk lokal. Menurutnya, dengan membeli barang lokal yang berasal dari UMKM, akan membantu menstimulasi perekonomian Indonesia.
Angela menambahkan, program ini juga membuat senang para pelaku UMKM. Sebab, dalam laporan yang diterimanya sejumlah UMKM bahkan kewalahan karena produknya habis terjual dan permintaan masih tinggi.
Fakta ini, kata dia, menunjukkan bahwa PSBBI berhasil menstimulasi perekonomian yang tengah berjuang bangkit dari dampak pandemi. Selain itu, program ini juga mampu meningkatkan kecintaan masyarakat akan produk lokal Indonesia.
Bagi pelaku UMKM yang ingin merasakan manfaat dari PSBBI, silakan mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Adapun syarat itu yakni:
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftara sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerja sama dengan Penyelenggara PSBBI.
(fai)