Dongkrak Transaksi, UMKM Berharap PSBBI Diperpanjang

Selasa, 16 November 2021 - 10:11 WIB
loading...
Dongkrak Transaksi,...
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo terus mendorong pemberian stimulus bangga buatan Indonesia bagi UMKM. FOTO/dok.Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Para pelaku UMKM yang mengikuti Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI) merasakan dampak positif. Sejak mengikuti program tersebut, transaksi mereka melonjak sejak program diluncurkan 1 November hingga 12 Desember 2021.

Esti Kriswandari, pelaku UMKM yang menjual batik di salah satu e-commerce partner PSBBI, menyebut program ini sangat membantu masyarakat khususnya pengusaha produk lokal. Karenanya dia berharap Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memperpanjang program ini hingga akhir tahun.

Esti yakin menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 nanti permintaan masyarakat terhadap produk UMKM akan terus meningkat.
Komentar senada dilontarkan pelaku UMKM lainnya, Febri Nur Alam yang turut dalam program PSBBI.



Dia mengatakan sejak omzetnya meningkat awal November 2021 lalu dirinya bahkan menambah jumlah karyawannya demi membantu menyiapkan produknya. Sebelumnya diketahui, guna meningkatkan geliat ekonomi usaha mikro kecil menengah, Kemenparekraf memberikan stimulus voucher diskon Rp100.000 untuk setiap transaksi melalui beberapa merchant e-commerce.

Bantuan itu merupakan bagian dari PSBBI. “Minimal transaksinya Rp 200.000 dan itu bisa digunakan ke-11 e-commerce yang telah bekerja sama dengan kami," papar Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain demi membantu para UMKM, Kemenparekraf juga memberikan kesempatan kepada mereka menerima voucher subsidi hingga 500 voucher atau maksimal Rp50 juta per UMKM. Wamenparekraf menambahkan dengan menambahkan PSBBI pihaknya mengajak industri kecil dan menengah untuk berkembang. "Dengan membeli produk lokal, berarti mendukung pelaku ekonomi kreatif Indonesia untuk tetap bertahan di masa pandemi," imbuhnya.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku UMKM: PSBBI Tingkatkan Transaksi dan Omzet

Bagi pelaku UMKM yang ingin merasakan manfaat dari PSBBI, silakan mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Adapun syarat itu yakni :

1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftara sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uji Publik Program Perintis...
Uji Publik Program Perintis Berdaya demi Memperkuat Kemandirian Ekonomi
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
iNews Media Group, MNC...
iNews Media Group, MNC Financial Services, dan MPStore Kolaborasi Dorong Digitalisasi UMKM
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
Waroeng Tani, Bukti...
Waroeng Tani, Bukti Nyata Manfaat Pendanaan BRI untuk Bisnis hingga Lintas Generasi
PNM Dukung Perempuan...
PNM Dukung Perempuan Mandiri ala Kartini Masa Kini
Dukungan BRI Antar Usaha...
Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Rambah Pasar Internasional
Rumah BUMN SIG Dampingi...
Rumah BUMN SIG Dampingi 495 UMKM Naik Kelas, Serap 1.869 Tenaga Kerja
Difasilitasi BRI, Pengusaha...
Difasilitasi BRI, Pengusaha UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor
Rekomendasi
Kekuasaan Kerajaan Majapahit...
Kekuasaan Kerajaan Majapahit Terbelah Dua Sebelum Sumpah Palapa Gajah Mada
Hadiri Seminar UI, Sri...
Hadiri Seminar UI, Sri Gusni: Perempuan Bisa Memimpin lewat Keberanian ala Kartini
Operasi Senyap Penggemar...
Operasi Senyap Penggemar Everton Rusak Pesta Juara Liverpool
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Masih di Bawah Rp2 Juta per Gram, Saatnya Beli?
12 menit yang lalu
Bank Dunia Membunyikan...
Bank Dunia Membunyikan Alarm Soal Jeratan Utang di Negara Berkembang, Termasuk RI?
41 menit yang lalu
Regenerasi Petani Kementan...
Regenerasi Petani Kementan Dipuji IFAD, Siap Ditularkan ke Negara Lain
50 menit yang lalu
Menteri Luar Negeri...
Menteri Luar Negeri China Sebut Tarif AS Tindakan Egois yang Ekstrem
1 jam yang lalu
IHSG Berpotensi Lanjutkan...
IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan ke 6.700, Investor Pantau Data Inflasi
1 jam yang lalu
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
11 jam yang lalu
Infografis
Transaksi Rp349 T, Sri...
Transaksi Rp349 T, Sri Mulyani Tegaskan: Tak Ada Perbedaan Data
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved