Dongkrak Transaksi, UMKM Berharap PSBBI Diperpanjang

Selasa, 16 November 2021 - 10:11 WIB
loading...
Dongkrak Transaksi, UMKM Berharap PSBBI Diperpanjang
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo terus mendorong pemberian stimulus bangga buatan Indonesia bagi UMKM. FOTO/dok.Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Para pelaku UMKM yang mengikuti Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI) merasakan dampak positif. Sejak mengikuti program tersebut, transaksi mereka melonjak sejak program diluncurkan 1 November hingga 12 Desember 2021.

Esti Kriswandari, pelaku UMKM yang menjual batik di salah satu e-commerce partner PSBBI, menyebut program ini sangat membantu masyarakat khususnya pengusaha produk lokal. Karenanya dia berharap Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memperpanjang program ini hingga akhir tahun.

Esti yakin menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 nanti permintaan masyarakat terhadap produk UMKM akan terus meningkat.
Komentar senada dilontarkan pelaku UMKM lainnya, Febri Nur Alam yang turut dalam program PSBBI.



Dia mengatakan sejak omzetnya meningkat awal November 2021 lalu dirinya bahkan menambah jumlah karyawannya demi membantu menyiapkan produknya. Sebelumnya diketahui, guna meningkatkan geliat ekonomi usaha mikro kecil menengah, Kemenparekraf memberikan stimulus voucher diskon Rp100.000 untuk setiap transaksi melalui beberapa merchant e-commerce.

Bantuan itu merupakan bagian dari PSBBI. “Minimal transaksinya Rp 200.000 dan itu bisa digunakan ke-11 e-commerce yang telah bekerja sama dengan kami," papar Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain demi membantu para UMKM, Kemenparekraf juga memberikan kesempatan kepada mereka menerima voucher subsidi hingga 500 voucher atau maksimal Rp50 juta per UMKM. Wamenparekraf menambahkan dengan menambahkan PSBBI pihaknya mengajak industri kecil dan menengah untuk berkembang. "Dengan membeli produk lokal, berarti mendukung pelaku ekonomi kreatif Indonesia untuk tetap bertahan di masa pandemi," imbuhnya.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku UMKM: PSBBI Tingkatkan Transaksi dan Omzet

Bagi pelaku UMKM yang ingin merasakan manfaat dari PSBBI, silakan mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Adapun syarat itu yakni :

1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftara sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)