Dukung Larangan Cuti Akhir Tahun, Ketum Korpri: ASN Tidak Perlu ke Luar Kota
Senin, 22 November 2021 - 07:20 WIB
loading...
Pemerintah memutuskan untuk melarang cuti akhir tahun bagi seluruh aparatur negara (ASN). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang cuti akhir tahun bagi seluruh aparatur negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah pun mendukung kebijakan pemerintah tersebut. “Dari korpri setuju. Ini agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan covid-19,” katanya, Senin (22/11/2021).
Zudan pun mengimbau agar seluruh ASN yang merupakan anggota Korpri dapat menaati kebijakan tersebut. Dia juga meminta agar para ASN tidak berpergian ke luar kota.
“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun. Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,” ujarnya.
Baca juga: Risiko Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia Dinilai Masih Tinggi
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa larangan cuti dan libur saat akhir tahun berlaku bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan swasta.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah pun mendukung kebijakan pemerintah tersebut. “Dari korpri setuju. Ini agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan covid-19,” katanya, Senin (22/11/2021).
Zudan pun mengimbau agar seluruh ASN yang merupakan anggota Korpri dapat menaati kebijakan tersebut. Dia juga meminta agar para ASN tidak berpergian ke luar kota.
“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun. Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,” ujarnya.
Baca juga: Risiko Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia Dinilai Masih Tinggi
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa larangan cuti dan libur saat akhir tahun berlaku bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan swasta.
Lihat Juga :