Kerja Bertahun-tahun, Gaji Karyawan Wajib Lebih Besar dari UMP

Senin, 22 November 2021 - 17:13 WIB
loading...
Kerja Bertahun-tahun,...
Karyawan yang bekerja di atas satu tahun, gaji tidak lagi mengacu pada UMP akan tetapi skala upah. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menjelaskan bagi pekerja/buruh/karyawan yang bekerja di atas satu tahun tidak lagi mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Bagi pekerja/buruh/karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun di suatu perusahaan ditentukan menggunakan skala upah di atas UMP.

"UMP ini tidak berlaku bagi yang sudah bekerja di atas 1 tahun. Gaji berdasarkan UMP hanya diperuntukkan bagi pekerja baru, pelamar kerja, magang atau yang memiliki pengalaman kurang dari 1 tahun," kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: 27 Provinsi Tetapkan UMP: Upah di Wilayah Anies Paling Besar dan Ganjar Terkecil

Dia mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bagi buruh/pekerja/karyawan yang sudah mengabdi di perusahaan tertentu di atas satu tahun perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP yang ditetapkan oleh gubernur.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Dalam penetapannya di masing-masing daerah, gubernur diberikan waktu hingga 21 November 2021 untuk menetapkan UMP masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut penjelasan Kemnaker, UMP merupakan acuan upah minimum provinsi tertentu yang menggunakan formula penyesuaian upah minimum dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya.

"Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum provinsi, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi sama dengan upah minimum provinsi tahun berjalan," jelas Kemnaker lewat Instagram resmi @kemnaker.

Baca Juga: Daftar Terbaru UMP 2022: Jakarta Rp4,45 Jutaan, Jogja Rp1,84 Jutaan

Dalam prosesnya, sebelum UMP ditetapkan gubernur, perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Rekomendasi tersebut bakal disampaikan melalui dinas ketenagakerjaan provinsi. Sedangkan nilai penyesuaian UMP harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian upah minimum menggunakan formula.

Sementara untuk UMK wajib ditetapkan lebih tinggi dari UMP. Kemnaker menegaskan, bagi bekerja di atas satu tahun perhitungan struktur gaji bukan lagi menggunakan UMP tetapi menggunakan skala upah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Tanpa Batasan Tahun...
Tanpa Batasan Tahun Kelulusan, Jangkauan Pelatihan Vokasi 2026 Diperluas 20 Ribu Peserta
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved