Pengelolaan Sumur Minyak Tua Butuh Regulasi yang Kuat

Senin, 22 November 2021 - 19:13 WIB
loading...
A A A
Komaidi menyarankan, dalam hal penyelesaian masalah illegal drilling dan illegal tapping itu juga tidak bisa hanya dituntaskan melalui aspek penegakan hukum saja, melainkan juga harus ada aspek ekonomi dan pendekatan kultur di setiap daerah. “Jika tidak begitu, ditindak seperti apapun maka mereka akan kembali lagi. Lagi-lagi ini adalah persoalan ekonomi masyarakat,” ungkap dia.


Komaidi bahkan sempat mengusulkan, melalui Permen ESDM 1/2008 itu, individu-individu yang melakukan illegal drilling dan illegal tapping di wadahi dalam satru payung yaitu BUMD dan Koperasi, tujuannya untuk bisa memudahkan koordinasi atau monitoring.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya akan merevisi Permen ESDM 1/2008. Hal itu untuk melegalkanBUMD danKoperasi Unit Desa (KUD) agar bisa mengelolasumur minyak rakyat.

Adapun sumur yang boleh dikelola adalah sumur tua yang berdasarkan permen tersebut telah dibor sebelum 1970 dan pernah diproduksi.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)