Catat! Ini Aturan Masuk Mal Saat PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021
Selasa, 23 November 2021 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pengelola harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: PHRI Minta Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru Tak Kaku
Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: PHRI Minta Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru Tak Kaku
Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
(akr)
Lihat Juga :