Catat! Ini Aturan Masuk Mal Saat PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021

Selasa, 23 November 2021 - 19:13 WIB
loading...
Catat! Ini Aturan Masuk Mal Saat PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 bakal berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, begini aturan masuk mal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 bakal berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan mobilitas ini sebagai upaya menekan kasus Covid-19 agar tidak kembali mencuat saat Libur Natal dan Tahun Baru .

Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/ mall Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tulis inmendagri terbaru dikutip MNC PORTAL, Selasa (23/11/2021).



Pendatang dan pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan. Ditambah serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Pengelola harus meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

“Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu,” tulisnya dalam inmendagri.

Kemudian pengelola harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.



Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)