Catat! Ini Aturan Masuk Mal Saat PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021

Selasa, 23 November 2021 - 19:13 WIB
loading...
Catat! Ini Aturan Masuk...
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 bakal berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, begini aturan masuk mal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 bakal berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan mobilitas ini sebagai upaya menekan kasus Covid-19 agar tidak kembali mencuat saat Libur Natal dan Tahun Baru .

Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/ mall Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tulis inmendagri terbaru dikutip MNC PORTAL, Selasa (23/11/2021).



Pendatang dan pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan. Ditambah serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Pengelola harus meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

“Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu,” tulisnya dalam inmendagri.

Kemudian pengelola harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.



Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Identitas Baru Tiga...
Identitas Baru Tiga Dekade Lippo Mall Cikarang, Tampil Lebih Modern
Jakarta Premium Outlets...
Jakarta Premium Outlets Dibuka, Incar Pasar Ritel Mewah
467.000 Kendaraan Kembali...
467.000 Kendaraan Kembali ke Jabotabek usai Libur Natal 2024
Seruan Airlangga: Mal...
Seruan Airlangga: Mal Buka hingga Tengah Malam Saat Libur Nataru
10 Tujuan KA Favorit...
10 Tujuan KA Favorit di Momen Nataru 2024/2025, Tiket Terjual Tembus 773.279
Libur Panjang Nataru...
Libur Panjang Nataru 2024/2025, KAI Siapkan 2.663 Armada Kereta
Pelni Bagi-bagi 3.100...
Pelni Bagi-bagi 3.100 Tiket Kapal Gratis Selama Periode Nataru, Cek 13 Rutenya
Gedung Tertinggi di...
Gedung Tertinggi di Indonesia Kini Punya Mal Sembilan Lantai
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Turun saat Libur Nataru Perlu Tingkatkan Keselamatan
Rekomendasi
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Karen Nijsen Bagikan Susu dan Beri Pelatihan Bahasa Inggris
Pesan Khusus Ayah Evandra...
Pesan Khusus Ayah Evandra usai Timnas Indonesia U-17 Dicukur Korea Utara
Apakah Nikah Batin Ada...
Apakah Nikah Batin Ada dalam Islam?
Berita Terkini
Sebut AS Merusak Perdagangan...
Sebut AS Merusak Perdagangan Bilateral, Rusia Tak Akan Pernah Minta Keringanan Sanksi
1 jam yang lalu
Proaktif Dalam Pelayanan...
Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
2 jam yang lalu
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak Dibanderol Rp1.896.000/Gram, Berikut Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
Tetangga Indonesia Menolak...
Tetangga Indonesia Menolak Tawaran China untuk Gandengan Tangan Melawan Tarif AS
4 jam yang lalu
China Setop Ekspor Logam...
China Setop Ekspor Logam Tanah Jarang dan Mineral Kritis Gegara Tarif Baru Trump
7 jam yang lalu
Potensi Panas Bumi Indonesia...
Potensi Panas Bumi Indonesia Terbesar Kedua di Dunia, Penopang Transisi Energi
14 jam yang lalu
Infografis
Catat Tanggalnya, 5...
Catat Tanggalnya, 5 Ruas Tol Ini Beri Diskon 20 Persen saat Mudik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved